Penasehat Hukum Siskawati Sebut, Banyak Pejabat Terlibat Korupsi BPPD Sidoarjo
Penasehat Hukum eks Kasubag Umum BPPD Sidoarjo, Siskawati, terdakwa Kasus dugaan korupsi insentif pajak untuk ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyebutkan, banyak pejabat legislatif yang turut serta menikmati hasil pemotongan insentif tersebut.
Hal itu diungkapkan penasihat hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra, saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor PN Surabaya di Juanda, Senin 6 Juli 2024.
Ia menyebutkan, tak sedikit pejabat eksekutif maupun legislatif yang diduga turut terlibat. Mereka diduga terlibat dan menikmati uang hasil pemotongan bahkan mengetahui praktik pemotongan dana insentif tersebut.
"Pekan depan akan kita buka pejabat-pejabat yang menerima potongan dana itu," beber Erlan Jaya, Senin 6 Juli 2024, usai sidang.
Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi. Mereka adalah Agus Sugiarto selalu ASN di Pemkab Sidoarjo, Aswin Reza Sumantri selaku asisten Bupati Sidoarjo dan M. Robith Fuadi.
Erlan melanjutkan, KPK telah gagal dalam menjalankan fungsi pencegahan. Selain itu ia juga mendesak KPK untuk mengusut tuntas dengan memproses pejabat lain yang diduga ikut menikmati aliran dana hasil dari pemotongan Insentif pegawai BPPD.
“Banyak pejabat baik dari eksekutif yang berjenjang ke atas dan menyamping yang menerima potongan pajak itu. Begitu juga dengan pejabat yudikatif,” ucapnya.
Ia menegaskan dalam persidangan pekan depan, pihaknya akan membuka nama-nama pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk Wakil Bupati Sidoarjo, H Subandi.
"Apakah Wakil Bupati juga tidak terlibat sama sekali? akan kita pertanyakan nanti,” imbuhnya.
Erlan juga berpendapat bahwa terkuaknya kasus yang menjerat kliennya ini juga menunjukkan bahwa pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK masih gagal.
"Inikan seperti sistem, bahwa Siska ini eselon IV, dan eselon III dikemanakan, inikan jadi aneh. Siapapun yang menduduki jabatan seperti Siskawati pasti juga akan terjerat kasus seperti ini. Jangan sampai penegakan hukum ini menjadi tebang pilih," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo Subandi saat dikonfirmasi terkait namanya yang turut disebut penasihat hukum Siska mengaku tak mengetahui apa yang dimaksud pemotongan insentif pegawai di BPPD.
"Saya tidak pernah tau namanya pemotong insentif, apa lagi kenal Siska saya sebagai wakil tidak tau apa-apa mas saya mobil parkir," jawabnya dengan singkat.