Penantian Panjang, 48 Pemilik Kapal Eks-Cantrang Terima Dokumen
Nasib 48 pemilik kapal cantrang di Kota Probolinggo sempat terkatung-katung sekitar tiga tahun. Pemerintah pun sempat tarik ulur terkait izin kapal dengan jaring cantrang karena dinilai tidak ramah lingkungan.
Penantian panjang dan melelahkan bagi para nelayan di Kota Probolinggo berakhir. Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kota Probolinggo memfasilitasi berkas administrasi para nelayan untuk diproses sehingga mereka mengantongi izin saat melaut.
Walikota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin pun menyerahkan dokumen bagi 48 pemilik kapal di kantor DPKPP, Selasa siang, 2 Agustus 2022. Para pemilik kapal mengaku, harus menunggu sejak 2017 silam terkait keabsahan izin bagi armada penangkapan ikannya.
“Alhamdulillah lega, senang sekali setelah bertahun-tahun akhirnya dokumen kapal kami terima. Sehingga kami bisa melaut kembali dengan tenang dan aman,” ujar Dewi Aminah, pemilik kapal.
Hal senada diungkapkan Toyibah, juga pemilik kapal dari Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. “Saya senang ketika dihubungi DPKPP untuk menerima dokumen kapal, sudah lama kami tunggu,” katanya.
Seperti diketahui, sebanyak 83 kapal eks cantrang di Kota Probolinggo telah beralih ke alat tangkap Jaring Tarik Berkantong (JTB) sehingga bisa kembali melaut . Hal itu setelah puluhan kapal tersebut telah dilengkapi Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
“Setelah mengantongi SIUP dan SIPI, kami berharap para pemilik kapal benar-benar telah mengganti alat tangkapnya dengan JTB sehingga alat tangkapnya ramah lingkungan,” ujar walikota.
Habib Hadi, panggilan akrab walikota mengapreasi langkah para nelayan eks cantrang yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) yang dipimpin Jupri. “Dengan mengganti alat tangkap diharapkan ekosistem lau sedikit demi sedikit pulih,” katanya.
Armada kapal-kapal nelayan besar (di atas 30 Gross Tonage/GT) disarankan tidak menangkap ikan di pinggir yang menjadi lahan tangkap nelayan perahu kecil (perahu sleret, jukung). “Pelanggaran jalur dapat mengakibatkan tertabraknya rumpon dan rusaknya terumbu karang di sekitar pantai,” kata walikota.
Dengan bahasa Madura, Habib Hadi mengingatkan para pemilik kapal agar jangan merebut lahan tangkapan nelayan kecil. “Pesenin dek ka ABK-nah nggih, peteges. Pemilik kapal nekah jek pasrah maloloh (Dipertegas ke anak buah kapalnya. Pemilik kapal jangan hanya pasrah (ke ABK),” katanya.
Penyerahan SIUP dan SIPI itu juga menghadirkan narasumber dari UPT. Perikanan Provinsi Jawa Timur. Diharapkan nelayan setempat bisa menemukan solusi atas kendala yang mereka hadapi selama ini.
“Supaya tidak ada kendala lagi ke depan, mungkin perlu dikerjasamakan dengan DKP Provinsi terkait adanya kelayakan jalan kapal, salah satunya. Dan ini perlu adanya penegasan MoU dengan perangkat daerah terkait,” saran walikota.
Sementara itu Kepala DPKPP Kota Probolinggo, Aries Santoso mengatakan, terkait penyerahan dokumen perizinan kapal bagi nelayan ini, pihaknya bersinergi dengan DKP Provinsi dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sinergi itu di antaranya menyangkut gerai pengurusan perizinan dokumen kapal pertama dan kedua, yang berlanjut pada fasilitasi JTB Nomor Izin Berusaha (NIB), SIUP dan SIPI yang telah diterbitkan melalui OSS. Termasuk fasilitasi pelatihan JTB oleh DKP Provinsi Jawa Timur di UPT. Pelatihan Lima Samudera, pada Juli lalu.
Dalam dokumen yang diterbitkan di Jakarta, tanggal 17 Januari 2021 perubahan ketiga, tanggal 23 Desember 2021 itu tertulis bahwa NIB itu berlaku di seluruh perairan wilayah Republik Indonesia selama menjalankan kegiatan usaha dan berlaku sebagai Angka Pengenal Impor (API-P), hak akses kepabeanan, serta pendaftaran kepesertaan jaminan sosial Kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dimana pelaku usaha dengan NIB tersebut dapat melaksanakan kegiatan berusaha dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan. Pria yang pernah bertugas sebagai Penyuluh Pertanian itu menerangkan, perizinan kapal tak hanya fokus pada SIUP/SIPI saja namun juga masih akan berlanjut dengan pengurusan pada kelaikan kapal yang dulunya merupakan kewenangan dari Kementerian Perhubungan.
Namun setelah adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Standar Laik Operasi Dan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan berubah menjadi kewenangan KemenKP.
Terkait hal ini pemilik kapal diharapkan mengurus surat laik kapal dan surat persetujuan berlayar. “Dan DKP Provinsi Jatim dalam hal ini yang akan memfasilitasi pengurusan kelayakannya,” kata Aries.
Advertisement