Penangkapan Sugi Nur, Pun Berlaku Bagi Penyebar Hate Speech
Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU memberi dukungan penuh kepada Bareskrim POLRI yang telah menangkap Sugi Nur Raharja karena omongannya yang seringkali menyebar kebencian terutama kepada Nahdlatul Ulama (NU). Nur Sugi sudah berulang kali mengumbar celotehan yang menimbulkan kemarahan bagi warga NU.
"Apa yang dilakukan Sugi Nur sama sekali tidak mencerminkan ahlakul karimah seorang muslim yang harus menebarkan kasih sayang. Umat Islam perlu berhati-hati dengan orang seperti ini. Jangan pernah menjadikan orang seperti ini sebagai rujukan dalam beragama," tutur Rumadi Ahmad, Ketua Lakpesdam PBNU, Sabtu 24 Oktober 2020.
Menurutnya, apa yang dilakukan Bareskrim Polri bukan saja merupakan upaya penegakan hukum, tapi juga menjaga agar harmoni masyarakat. Sesuatu yang perlu kita apresiasi bersama. Untuk itu Polri jangan pernah ragu melakukan tindakan hukum kepada Sugi Nur.
Lakpesdam PBNU berpandangan, seyogyanya penegakan hukum tidak hanya dialamatkan kepada Sugi Nur. Tapi juga pihak yang memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian (hate speech) melalui kanal YouTube dimaksud.
"Lakpesdam PBNU percaya, Polri akan melakukan penegakan hukum secara adil. Warga NU juga tidak perlu terpancing dan melakukan tindakan yang tidak perlu," tuturnya.
Sejauh ini, Polri masih mendalami motif Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur melontarkan perkataan yang diduga menghina Nahdlatul Ulama (NU). Seperti diketahui, Gus Nur terjerat kasus ujaran kebencian karena dilaporkan menghina NU.
"(Motif) masih dalam pendalaman," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi pada sejumlah media di Jakarta.
Sugi Nur ditangkap di kediamannya, Malang, Jawa Timur (Jatim), tengah malam tadi. Penyidik memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan akan menahan Gus Nur atau tidak.
"Soal penahanan, kita melakukan pemeriksaan terlebih dahulu 1x24 jam usai tersangka diamankan," kata Slamet.
Slamet juga menyatakan status hukum Sugi Nur sudah tersangka. Sugi Nur dibawa langsung dari kediamannya di Malang, Jawa Timur, ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam perjalanan menuju Bareskrim. Sudah (berstatus) tersangka saat ditangkap," tutur Slamet.
Sugi Nur dinilai menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU. Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.
"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," jelas Slamet.
Sugi Nur mulanya dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.
Azis menyebut Sugi Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU.
"Bahwa sugi Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama. Tidak hanya sekarang ini, tapi sebelum-sebelumnya juga Gus Nur sudah melakukan dan sering melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama," tuturnya.
Advertisement