Penanggung Jawab Klinik Keluarkan Surat Negatif Covid Tanpa Tes
Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan negatif Covid-19 kembali terjadi di Banyuwangi. Polisi menemukan 20 surat keterangan negatif Covid-19 yang diduga dikeluarkan tanpa melalui proses pemeriksaan sampel swab. Dokumen tersebut ditemukan pada rombongan ziarah yang berasal dari Jakarta.
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Dia adalah ES. Warga Jalan A. Latif, Kelurahan Baru, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Pria 52 tahun ini tinggal di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.
“Ada penegakan hukum, Polresta Banyuwangi mengungkap kasus rapid antigen palsu yang digunakan masyarakat,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Nasrun Pasaribu, Senin, 7 Maret 2022.
Kasus ini terjadi pada Jumat, 4 Maret 2022 lalu. Saat itu, sekitar pukul 12.00 WIB, petugas kepolisian melakukan pemeriksaan pada rombongan peziarah Al Qudwah yang akan menyeberang ke Bali dengan menumpang bus Megati Trans. Polisi melakukan pemeriksaan di pintu masuk pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Satu persatu dokumen surat hasil pemeriksaan rapid test antigen para penumpang itu diperiksa.
Rombongan terdiri dari 44 orang dengan rincian empat orang anak yang belum memiliki KTP dan sisanya sudah dewasa. Saat dilakukan validasi surat hasil swab antigen itu seluruhnya lolos. Namun ada penumpang yang sudah merasa melakukan swab antigen justru tidak mendapatkan surat keterangan negatif Covid-19.
Salah satu rombongan peziarah ini akhirnya protes. Bahkan dia menyebut banyak anggota rombongan yang tidak dilakukan swab namun mendapatkan surat hasil pemeriksaan swab antigen dengan hasil negatif.
“Di mana yang melaksanakan separuh dan tetapi separuhnya lagi tidak dilaksanakan atau diduga palsu,” jelas Nasrun Pasaribu.
Dari keterangan itu, petugas Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjungwangi kemudian melakukan pemeriksaan pada seluruh penumpang tersebut. Hasilnya, diketahui dari 44 penumpang tersebut yang melalui proses swab antigen hanya 23 orang. Sementara sisanya tidak melalui pengambilan swab namun dokumen suratnya tetap dikeluarkan dengan hasil negatif.
Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan seorang tersangka yang tak lain adalah ES. Dia merupakan penanggung jawab pada klinik yang mengeluarkan surat keterangan bebas Covid-19 yang digunakan oleh para peziarah tersebut.
“Pelaku satu orang, sudah dilakukan gelar, hari ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang dugaan tindak pidana membuat surat palsu. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Advertisement