Penangguhan Penahanan, Vicky Prasetyo Bayar Jaminan Rp200 Juta
Vicky Prasetyo keluar penjara sejak 17 September 2020. Penangguhan penahanan mantan suami Angel Lelga itu dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Jadi bukan dialihkan ke tahanan rumah atau tahanan kota,” jelas kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, Rabu 23 September 2020.
Meski begitu, Vicky Prasetyo dibebani kewajiban untuk selalu hadir sidang hingga proses perkara selesai.
Kebebasan Vicky Prasetyo rupanya tidak didapat dengan cuma-cuma. Pria 6 anak dari 4 istri itu disebut membayar uang jaminan sebesar Rp200 juta. Benarkah demikian?
Menurut Emma Fauziah, ibunda Vicky Prasetyo, hakim menawarkan sendiri kebebasan tersebut pada Vicky Prasetyo.
"Hakim menawarkan 'apakah masih mau mengajukan penangguhan'. Oh kalau memang iya sangat senang sekali. Ini murni yakin hakim yang menawarkan," ucapnya.
Mendengar tawaran tersebut, keluarga langsung bergerak cepat. Menurut Emma Fauziah, ini adalah kesempatan yang tak ingin disia-siakannya.
"Kalau memang bersedia keluarga silahkan menjaminkan kepada negara senilai Rp 200 juta', yaudah kita siapin langsung," tuturnya.
Emma Fauziah menjelaskan, uang tersebut tidak diminta negara. Melainkan hanya titipan selama proses perkara Vicky Prasetyo berhulir di pengadilan.
"Setelah selesai kasusnya, (uang) kita ambil lagi," terangnya.
Selain uang, ada tiga orang yang juga menjadi penjamin kebebasan Vicky Prasetyo dari penjara. Di antarannya adalah Emma Fauziah, Baby (adik Vicky Prasetyo) dan Ramdan Alamsyah (kuasa hukum Vicky Prasetyo).
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo mendekam Rutan Salemba sejak Juli 2020 usai jadi tersangka atas laporan Angel Lelga.
Mantan istri siri Raja Dangdut Rhoma Irama itu melaporkan aksi penggerebekan yang Vicky Prasetyo lakukan di 2018 dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
Angel Lelga dituding berselingkuh dan melakukan zinah oleh seorang pria bernama Fiki Alman ketika digerebek di dalam kamarnya.
Advertisement