Penangguhan Penahanan 3 Aktivis Kamisan Dikabulkan
Polresta Malang Kota mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap 3 aktivis kamisan Malang. Saat ini ketiga pemuda tersebut sudah berada di kediamannya masing-masing dan berkumpul bersama keluarganya.
Ketiga pemuda berinisial MAA, 20 tahun, SRA, 20 tahun dan AFF, 22 tahun diduga terlibat gerakan anarko sindikalis dengan melakukan vandalisme di beberapa titik di Malang Raya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya Pos Malang, Lukman Hakim menyatakan penangguhan penahanan terhadap ketiganya merupakan kabar baik.
"Kasusnya tetap berlanjut, karena penangguhan penahanan ini kan hanya pemindahan dari (tahanan) Polres ke tahanan rumah dengan wajib lapor," katanya, Kamis 21 Mei 2020.
Lukman menjelaskan, penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut melalui proses panjang dan telah disetujui oleh pihak kepolisian pada Sabtu 16 Mei 2020 lalu.
"Tapi terkait pengembalian anak-anak kepada orangtuanya baru bisa dilaksanakan pada Senin 18 Mei 2020," ujarnya.
Lanjut Lukman, langkah pendampingan hukum yang akan dilakukan selanjutnya yakni pendalaman pasal yang disangkakan.
"Selanjutnya terkait dengan proses kami akan kumpulkan beberapa bukti yang nantinya akan kita bawa kepada upaya pembuktian bila berkas dianggap lengkap atau P21," katanya.
Namun Lukman berharap agar kasus yang menjerat ketiga aktivis tersebut tidak berlanjut sampai ke pengadilan.
"Saya berharap tidak cukup bukti dalam artian kasus ini akan di SP3 (Surat Penghentian Penyidikan), sehingga tidak ada pelimpahan ke kejaksaan. Maka kasus ini akan clear di kepolisian," katanya.
Sebelumnya, tiga mahasiswa tersebut ditangkap atas tuduhan penghasutan dengan melakukan vandalisme di 33 titik di Malang Raya dan diduga bagian jaringan Anarko Sindikalis Indonesia.
Ketiganya dikenakan pasal 14 dan 15 UU RI No. 1 Tahun 1946 dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman 6 tahun penjara.