Penambangan Pasir di Lumajang Kembali Berdarah
Miskal, 53 tahun, warga Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Lumajang membacok teman dan tetangganya sendiri, Matun Hadi 51 tahun. Penyebabnya adalah aktivitas penambangan pasir yang dilakukan di wilayah desa setempat. Akiibatnya Matsun mengalami luka bacok pada siku lengan kiri hingga dilarikan ke Rumah Sakit Haryoto Lumajang.
Tapi tim Cobra Polres Lumajang bergerak cepat dan akhirnya dapat menangkap Miskal.
"Alhamdulillah Tim Cobra dapat menangkap pelaku dalam waktu 12 jam dan pelaku ditangkap di rumah warga yang berada di Kelurahan Ditotrunan," kata Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban di Lumajang, Jawa Timur, Rabu.
Matsun Hadi warga Dusun Kajar Kuning, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro dibacok oleh tetangganya sendiri yang juga Ketua RW setempat berinisial MS karena perselisihan portal lalu lintas kendaraan truk penambang pasir yang melintas di dusun setempat pada Selasa kemarin.
Selama ini masih terjadi adanya pro dan kontra akan kegiatan aktivitas penambangan pasir yang melalui jalur Desa Sumberwuluh tersebut.
"Senjata yang digunakan untuk membacok korban adalah celurit yang juga berhasil diamankan Tim Cobra Polres Lumajang, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Satreskrim Polres Lumajang," tuturnya.
Ia menjelaskan kasus pembacokan tersebut diduga erat kaitannya dengan aktivitas pernambangan pasir di Kabupaten Lumajang. Aparat kepolisian mengantisipasi jangan sampai kasus Salim Kancil terulang kembali di Kota Pisang itu, sehingga dalam tempo 12 jam uusai kejadian, pelaku yang sempat melarikan diri berhasil ditangkap.
"Pelaku yang diduga telah membacok korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit akan diproses hukum sesuai aturan dan dilakukan penegakkan hukum secara maksimal," tuturnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran mengatakan Kapolres Lumajang sudah menginstruksikan untuk segera menangkap pelaku pembacokan, sehingga Tim Cobra Polres Lumajang bergerak cepat dengan menangkap pelaku berinisial MS dalam kurun waktu 12 jam setelah kejadian.
"Senjata celurit yang digunakan pelaku juga sudah kami sita sebagai barang bukti yang akan digunaan pada saat persidangan dan tersangka harus mempertangunggjawabkan perbuatannya itu," ujarnya.
Pelaku MS dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pasal 2 ayat 1 UU Drt No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam yang diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Hasran mengatakan kronologis peristiwa tersebut awalnya korban bermaksud untuk membantu membukakan portal lalu lintas armada penambangan pasir, agar jalan itu dapat dilalui armada tambang pasir karena sebelumnya antara masyarakat dan pemilik tambang sudah ada kesepakatan.
"Kesepakatan itu berupa membuka jalan Dusun Kajarkuning untuk dilewati kendaraan truk pengangkut pasir dengan kompensasi masyarakat mendapatkan uang sebesar Rp10.000 untuk sekali jalan yang akan dikirimkan melalui rekening masing-masing masyarakat," katanya.
Berdasarkan keterangan korban, lanjut dia, korban dituduh pelaku sebagai provokator yang menutup jalan dusun untuk tidak dilewati kendaraan yang mengangkut pasir dan korban menunjuk ke arah pelaku yang tiba-tiba melintas ke arah korban, sehingga pelaku merasa tersinggung dan langsung membacok korban dengan senjata tajam jenis celurit yang dibawanya. (an/ar)
Advertisement