Penahanan Lieus Sungkharisma Ditangguhkan
Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan makar Lieus Sungkharisma pada Senin, 3 Juni 2019 terhitung pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombespol Argo Yuwono, Senin, 3 Juni 2019 mengatakan penangguhan penahanan terhadap Lieus atas dasar tiga surat permohonan penangguhan penahanan yang dikirim ke Polda.
"Yang pertama adalah saudari Meri yakni istri Lieus, kedua dari Hendarsam Marantoko yakni kuasa hukumnya dan ketiga adalah dari bapak Sufmi Dasco Ahmad dari Komisi III DPR dari Partai Gerindra," katanya.
Para pemohon tersebut, kata Argo, memberikan jaminan yang memperkuat tersangka agar penahanannya ditangguhkan yakni tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri dan tidak menghilangkan barang bukti.
"Jadi ada penangguhan penahanan. Kemudian setelah dilakukan penelitian oleh penyidik dengan jaminan-jaminan tersebut, makanya penangguhan dikabulkan penyidik," ujar Argo.
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad yang juga Direktur Advokasi BPN Prabowo-Sandiaga, bersama kuasa hukum Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko, mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan Lieus Sungkharisma dan 58 tersangka kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang ditahan di Mapolda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat.
"Belum ada informasi lebih lanjut terkait itu (penangguhan tersangka kerusuhan)," ucap Argo.
Selepas dari Polda Metro Jaya, Sufmi Dasco Ahmad juga mendatangi Bareskrim Polri untuk menyampaikan permohonan penangguhan penahanan bagi anggota BPN lainnya yang juga merupakan caleg Partai Amanat Nasional (PAN) Mustofa Nahrawardaya.
Diketahui, Lieus ditahan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (21/5) lalu. Lieus ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan makar.
Lieus ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin, 26 Mei lalu. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019.
Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (wit/ant)