Penahanan Kades Tersangka Korupsi di Jember Akhirnya Ditangguhkan
ES, Kades Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember akhirnya dikeluarkan dari Ruang Tahanan Lapas Kelas IIA Jember, Selasa, 08 Agustus 2023 petang. Pria yang diduga korupsi proyek pavingisasi senilai Rp 145 juta itu keluar setelah tuntutan pendukungnya dikabulkan jaksa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember Arif Fathur Rahman mengatakan, ES saat ini statusnya bukan dibebaskan, tetapi hanya dialihkan. ES yang sebelumnya berstatus tahanan rutan sejak tanggal 11 Juli 2023, kini berstatus sebagai tahanan kota.
Jaksa mengabulkan tuntutan ratusan pendukung dari ES dengan beberapa pertimbangan. Pertama karena hukum memang harus humanis dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
Hal lain yang menjadi pertimbangan adalah adanya jaminan dari para pendukung tersangka, mulai dari tokoh masyarakat hingga tokoh agama. Jaksa juga mempertimbangkan kondisi pelayanan publik di Kantor Desa Mundurejo yang lumpuh pasca disegel oleh para pendukung tersangka.
Dengan berubahnya status penahanan tersangka, massa berjanji akan membuka segel yang dipasang di Kantor Desa Mundurejo. Mereka memastikan, ES akan menjalankan fungsinya sebagai pelayan masyarakat di desanya, sehingga pelayanan di Kantor Desa akan kembali normal.
“Tadi berdasarkan kesepakatan dengan perwakilan demonstran, mereka menjamin tersangka kooperatif mengikuti proses hukum. Tadi ada jaminan juga dari tokoh masyarakat dan kiai yang menjadi pertimbangan kami mengabulkan permintaan warga,” kata Arif, dikonfirmasi di Lapas Kelas IIA Jember.
Kendati demikian, mengabulkan tuntutan warga mengubah status penahanan tersangka bukan berarti kasusnya dihentikan. Kasus tersebut akan terus berlanjut hingga vonis di Pengadilan Tipikor.
Proses penangguhan penahanan terhadap tersangka akan berlangsung sampai berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan. Nanti menjadi kewenangan pengadilan tersangka akan ditahan kembali atau tidak.
“Dalam waktu dekat berkas perkaranya akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Setelah dilimpahkan nanti terserah pengadilan,” pungkas Arif.
Sebelumnya, tanggal 11 Juli 2023, ES resmi menyandang status tersangka dan ditahan. Ia disangkakan korupsi dana desa melalui proyek pavingisasi senilai Rp 145 juta.
Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat Pasal 2 ayat 1 pasal 3 juncto pasal 3 dan pasal 18 undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan denda minimal Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Penetapan tersangka dan penahanan ES mendapat respons dari para pendukungnya. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Desa Mundurejo, pada tanggal 17 Juli 2023.
Para pendukung ES melakukan aksi unjuk rasa susulan pada tanggal 18 Juli 2023 di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jember. Karena tuntutan yang dikabulkan, mereka menyegel kantor Desa Mundurejo pada tanggal 21 Juli 2023.
Karena tetap tak mendapat respons, hari ini dengan massa hampir 1000 mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jember. Aksi kali ini berhasil. Tuntutan mereka dikabulkan jaksa.