Penahanan Kades di Jember Ditunda, Segel Kantor Desa Dibuka
Kejaksaan Negeri Jember resmi menunda atau menangguhkan penahanan terhadap Edi Santoso, Kepala Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Jember. Sesuai komitmen, massa pendukung Edi Santoso akhirnya membuka segel yang dipasang di Kantor Desa Mundurejo, Rabu, 9 Agustus 2023.
Edi Santoso mengatakan, meskipun kini sudah dapat menghirup udara bebas, namun ia memastikan akan tetap mematuhi semua proses peradilan. Sebab, kebebasan yang dinikmati Edi Santoso saat ini hanya sementara.
Jaksa hanya memberikan waktu penangguhan selama 18 hari pertama. Meskipun hanya sementara, namun Edi Santoso bersyukur bisa menjalankan aktivitas kembali sebagai Kades Mundurejo untuk melayani masyarakat.
“Penangguhan pertama ini selama 18 hari. Selanjutnya saya masih menunggu informasi jadwal sidang dari kejaksaan,” jelasnya.
Terkait aksi unjuk rasa hingga berujung penyegelan kantor desa memang murni inisiatif warga. Namun mulai hari ini, Kantor Desa Mundurejo sudah terbuka untuk melayani masyarakat.
Ratusan warga termasuk tokoh masyarakat dan kiai turut terlibat saat membuka segel. Selanjutnya, Edi Santoso meminta masyarakat desa Mundurejo tetap tenang dan menjaga keamanan dan kondusifitas.
Edi Santoso juga berkoordinasi dengan Koramil dan Polsek Umbulsari untuk menjaga kamtibmas di Desa Mundurejo.
“Kita punya mitra Koramil dan polsek kaitan dengan keamanan. Intinya Desa Mundurejo aman dan kondusif,” pungkasnya.
Sementara itu, Holek, salah satu pendukung Edi Santoso mengatakan, pihaknya bersama warga lainnya akan mengawal proses hukum hingga tuntas. Holik yakin Edi Santoso akan menang dalam persidangan.
Di sisi lain, Kapolsek Umbulsari AKP M Lutfi mengatakan, pelayanan publik di Kantor Desa Mundurejo saat ini sudah berjalan normal. Aktivitas masyarakat Desa Mundurejo saat ini juga kondusif dan aman.
Advertisement