Penahanan Hakim Agung Sudrajat Diperpanjang hingga 40 Hari
Masa penahanan Hakim Agung Sudrajat Dimyati dkk, diperpanjang menjadi 40 hari lamanya. Tersangka kasus dugaan suap kepengurusan kasasi di Mahkamah Agung (MA) itu, kini ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali FIkri, tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka Sudrajat Dimyati dkk. “Tersangka Sudrajat dkk masa penahanannya menjadi 40 hari ke depan,” ujarnya di Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.
Sebagai catatan, Sudrajat Dimyati dkk ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 23 September 2022. Hakim Agung kelahiran Yogyakarta itu selanjutnya menjalani masa perpanjangan penahanan mulai Kamis 13 Oktober hingga 21 November 2022 mendatang.
Tujuan perpanjangan penahanan, memberi keleluasan penyidik mengumpulkan alat bukti kasus dugaan suap kepengurusan kasasi gugatan Koperasi Simpan Pinjam Intidana itu.
Dalam kasus ini, selain Sudrajat Dimyati, penyidik KPK juga menahan beberapa orang. Di antaranya hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Elly Tri Pangestu dan Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung. Kemudian, PNS di MA Muhajir Habibie, Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana di rutan Polres Metro Jakarta Pusat serta Nuryanto Akmal dan Albasri selaku PNS di MA ditahan di rutan Polres Metro Jakarta Timur.
Atas kasus ini, Mahkamah Agung telah memberhentikan sementara Sudrajad Dimyati sebagai Hakim Agung. Hal itu dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara di MA.
"Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kalau aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara," kata Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 23 September 2022.
Zahrul mengatakan, surat tersebut dikeluarkan untuk memfokuskan pemeriksaan terhadap Sudrajad di KPK. MA juga menyerahkan penanganan perkara tersebut ke Lembaga Antikorupsi. "MA akan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada KPK untuk menyelesaikannya secara hukum, tentu dengan mengemukakan asas praduga tidak bersalah," ujar Zahrul.