Penahanan Djoko Tjandra di Rutan Salemba Hanya Sementara
Terdakwa kasus hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Tjandra ditahan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri. Penahanan ini diklaim Polri sementara.
"Penempatan Djoko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri ini hanya sementara untuk kepentingan penyelidikan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono seperti dilansir Antara, Minggu, 2 Agustus 2020.
Setelah selesai proses penyelidikan, Djoko akan diserahkan kembali pada Kepala Rutan Salemba. "Yang penting adalah kami mohon doa dari rekan-rekan agar proses penyelidikan ini cepat selesai dan kita bisa menyampaikan apa yang terjadi," kata Argo.
Argo menyebut tim Inafis Bareskrim Polri juga telah melakukan pencocokan dengan teknologi pemindai wajah terhadap foto Djoko Tjandra untuk e-KTP dengan fotonya saat ditangkap tim Bareskrim Polri. Hasilnya, tingkat keidentikan keduanya mencapai 98,05 persen.
"Hasil pencocokan wajah oleh Inafis dan hasil memang benar Djoko Tjandra," ujar Argo.
Bareskrim Polri akan fokus pada penyelidikan rekomendasi surat jalan dan kemungkinan aliran dana dari terpidana korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra, selama yang bersangkutan dititip ke rumah tahanan Salemba, Jumat malam.
"Yang bersangkutan kita serahkan ke Rutan Salemba Mabes Polri, kemudian kita lakukan dengan kasus surat jalan, rekomendasi dan kemungkinan aliran dana," ujar Listyo.
Menurut Listyo, secara resmi 1x24 jam Djoko Tjandra harus diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selaku eksekutor dalam kasus peninjauan kembali (PK) korupsi Bank Bali.
Menurut Listyo, penahanan Djoko Tjandra di bawah pembinaan Dirjen Lapas Kemenkum HAM karena adanya kepentingan polisi dalam memproses kasus-kasus yang terjadi selama Djoko Tjandra berstatus buron serta kepentingan lainnya.
"Saat ini yang bersangkutan dititipkan di Rutan cabang Salemba untuk memudahkan Bareskrim Polri melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan Djoko Tjandra," katanya.
Advertisement