Polda Jatim Perpanjang Penahanan Tersangka Mak Susi
Polda Jatim memperpanjang penahanan tersangka kasus ujaran kebencian dan provokasi aksi kerusuhan massa di asrama mahiswa Papua Jalan Kalasan, Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Barung mengatakan penyidik telah memperpanjang penahanan tersangka Tri Susanti selama 40 hari.
"Iya benar, penahanan tersangka TS diperpanjang selama 40 hari," kata Barung, Senin, 23 September 2019.
Perpanjangan penahanan itu dilakukan seiring berkas penyidikan perkara dengan tersangka Tri Susanti atau Mak Susi belum selesai.
Selain itu juga, penahanan pertama selama 20 hari sudah berakhir. Sehingga sesuai ketentuan KUHAP, selama pemberkasan belum selesai, penahanan tersangka bisa diperpanjang selama 40.
"Selama 40 hari ini penyidik harus menyelesaikan pemberkasan hingga pelimpahan ke kejaksaan," katanya
Sementara, Kuasa Hukum Mak Susi, Sahid menyebut dalam surat perpanjangan penahanan yang diterima, ada kesalahan penulisan. Dalam surat itu, Mak Susi disebut laki-laki.
"Ada kesalahan di surat, identitas Ibu Susi ditulis laki-laki. Tapi saya belum sempat menanyakan. Saya rasa suratnya harus diganti, kalau identitasnya salah kan bisa salah orang. Kalau perempuan ditulis laki-laki kan bisa Susi yang lain bukan Susi yang ini," kata Sahid.
Dengan adanya perpanjangan penahanan ini, permohonan penangguhan penahanan kliennya tidak dikabulkan penyidik Polda Jatim.
Sahid menyayangkan hal ini, karena seharusnya pasal yang menjerat Mak Susi tidak wajib dilakukan penahanan.
"Saya sebagai kuasa hukum sangat kecewa, dan menyayangkan ada perpanjangan. Dalam pasal yang menjerat Mak Susi yaitu pasal 28 itu tidak harus ditahan," ujar Sahid.
Advertisement