Penahanan Bupati Ngajuk Nonaktif Novi Rahman Hidayat Diperpanjang
Masih ingat dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat? Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menetapkan pria 41 tahun itu sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Tim gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri melakukan OTT terhadap Novi Rahman Hidayat, pada 9 Mei 2021.
Novi Rahman Hidayat sepertinya bakal lebih lama lagi menghuni terali jeruji besi. Karena kasusnya belum siap disidangkan. Alhasil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk memperpanjang masa penahanannya. Begitu pula dengan enam tersangka lainnya yang ikut terseret dalam pusaran dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk, masa penahanannya diperpanjang.
Langkah yang dilakukan itu karena JPU masih menyempurnakan surat dakwaan perkara korupsi terkait penerimaan dan pemberian uang dalam mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Dicky Andi Firmansyah, menjelaskan masa penahanan Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya habis pada 27 Juli.
“Namun kami selaku jaksa penuntut umum melakukan perpanjangan penahanan sampai dengan 30 hari ke depan,” jelas Dicky.
Kejari Nganjuk, kata Dicky, memilih menitipkan Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya ke Rutan Polres karena Rutan Kelas II B Nganjuk tidak menerima tahanan di masa pandemi.
Menurut Dicky, perpanjangan masa tahanan ini diambil karena JPU Kejari Nganjuk masih menyempurnakan surat dakwaan. “Menurut gambaran kami sudah cukup, nanti kami lihat dari hasil persidangan untuk pembuktian perkaranya. Cuma kami masih penyempurnaan terhadap alur dari dakwaan,” tuturnya.
Dicky menuturkan, Kejari Nganjuk sangat hati-hati dalam menyusun surat dakwaan perkara korupsi yang menyeret Novi Rahman Hidayat. Sebab, kasus ini menarik perhatian masyarakat Nganjuk dan nasional.
“Jadi kita tidak serta merta sembarangan (menyusun) dakwaan, makanya perlu kita sempurnakan, dan perlu waktu. Dan itu boleh menurut aturan undang-undang,” paparnya.
Sebelumnya, Kejari Nganjuk menerima pelimpahan berkas tahap II terhadap tersangka Novi Rahman Hidayat dan enam tersangka lainnya serta barang bukti dari Mabes Polri, pada 8 Juli 2021.
Mereka yang terlibat dalam dugaan jual beli jabatan adalah Camat Pace nonaktif Dupriono, Camat Tanjungnaom sekaligus Plt Camat Sukomoro nonaktif Edie Srijato, dan Camat Berbek nonaktif Haryanto. Juga Camat Loceret nonaktif Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Ngajuk nonaktif M Izza Muhtadin.
Advertisement