Penadah Motor Curian, Wakil Kepala Dusun di Jember Ditangkap
SD 44 tahun, seorang Wakil Kepala Dusun Pakisan, Desa Kaliglagah, Kecamatan Sumberbaru, Jember ditangkap polisi, Senin, 11 Oktober 2021 malam. Diduga kuat SD menjadi penadah 22 motor hasil curian dari tersangka ZN.
“SD ini sudah lama menjadi target operasi saya, setelah berhasil menangkap tersangka ZN. Baru kemarin malam kami berhasil menangkap,” kata Kapolsek Sumberbaru, AKP Facthur Rahman, Rabu, 13 Oktober 2021.
Proses pencarian hingga penangkapan terhadap SD memakan waktu sebulan. Polisi kesulitan karena SD sering berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi.
Senin, 11 Oktober 2021 pukul 19.15 WIB, polisi menerima informasi bahwa tersangka sedang bermain tenis meja di Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru. Tidak ingin kehilangan buruannya polisi langsung meluncur menangkap SD.
Saat hendak ditangkap SD sempat melakukan perlawanan menggunakan sebilah celurit. Namun tidak butuh waktu lama SD berhasil ditangkap dan digelandang ke Polsek Sumberbaru.
Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya terlah membeli 22 unit sepeda motor dari tersangka ZN. Kendati demikian sepeda motor curian itu sudah dijual kepada orang lain oleh SD.
Diketahui tersangka ZN merupakan pelaku curanmor yang kerap beraksi di sejumlah kota di Jawa Timur, yakni lima TKP di wilayah hukum Polres Jember, di Lumajang, Malang, Surabaya, Gresik, Kediri, Banyuwangi dan Bondowoso. “Untuk TKP wilayah Jember ZN biasanya beraksi di di wilayah Kecamatan Sumberbaru, Jember kota, kawasan kampus, Kecamatan Kencong, dan Kecamatan Semboro,” jelas Facthur.
Sajauh ini polisi masih terus melakukan pengembangan mencari sepeda motor milik korban. “Saya ingin mengusahakan sepeda motor korban bisa kembali kepada pemiliknya. Masih kami kembangkan,” lanjut Facthur.
Akibat perbuatannya tersangka SD dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.