Penadah Barang Mayat Dibakar Kenal Tersangka Saat Jualan Bawang
Polresta Banyuwangi sudah menangkap penadah barang-barang milik Rosidah, gadis 17 tahun yang dibunuh lalu jasadnya dibakar di kebun kelapa di Dusun Kedawung, Desa Pondoknongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi, pada Sabtu 25 Januari 2020.
Tersangka pembunuh Rosidah, yakni Ali Heri Sanjaya, menjual ponsel dan sepeda motor korban ke temannya sendiri. Identitas dua orang penadah itu adalah Slamet Hadi Mulyono, 43 tahun, warga Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo; dan Saiful mustakim, 38 tahun, warga Desa Parijatah Wetan, Kecamatan Srono Banyuwangi.
"Kedua tersangka penadah ini merupakan teman tersangka Ali Heri Sanjaya," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu, 5 Februari 2020.
Tersangka Saiful Mustakim, lanjut Arman, mengenal tersangka 27 tahun itu. Karena sebelumnya mereka sudah pernah melakukan transaksi jual beli ponsel.
Begitu mendapatkan barang korbannya, Ali langsung menghubungi penadah tersebut untuk menjual ponselnya.
"Sedangkan tersangka penadah motor sebelumnya sudah kenal dengan tersangka Ali. Mereka sebelumnya pernah melakukan jual beli bawang merah," ungkap Arman.
Selain itu, menurut Kapolresta, dari hasil pengembangan penyidikan ternyata tersangka Ali juga pernah menjual sepeda motor pada tersangka Slamet Hadi Mulyono.
Motor tersebut merupakan hasil kejahatan terhadap TR, 14 tahun, warga Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi. Kala itu, Ali mengaku bernama Rega. Dia berpura-pura meminta diantar korban ke suatu tempat. Selanjutnya Ali meninggalkan TR di wilayah Rogojampi. Setelah itu motor korban dibawa kabur.
"Kita mengungkap sepeda motor yang pernah dijual oleh Ali pada bulan Desember 2020 lalu," sambung Arman.
Kedua penadah barang curian dari para korban Ali tersebut, kini mendekam di sel Polresta Banyuwangi. Mereka dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.
Advertisement