Pemutihan Pajak Usai, Pemprov Jatim Kantongi Rp846 Miliar
Pemprov Jatim berhasil mengantongi pendapatan Rp846,3 miliar dari program Pembebasan Denda Pajak (Pemutihan) sejak diluncurkan pada 23 September 2019. Program ini sudah berakhir pada Sabtu, 14 Desember lalu.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim menyebut, penerimaan pendapatan tersebut berasal dari 1.751.837 wajib pajak yang memanfaatkan pemutihan selama lebih dari tiga bulan itu.
"Kita telah berupaya memberi layanan maksimal, dan Alhamdulilah di tahun ini penerimaan pajak yang diterima meningkat dari tahun lalu," ucap Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno, di Kantor Bapenda Jatim, Senin 16 Desember 2019.
Boedi membeberkan, hasil pemutihan tahun lalu hanya sebesar Rp546,78 miliar dengan jumlah obyek 1.269.000 wajib pajak. Ada kenaikan hingga Rp300 miliar untuk tahun ini.
“Hasil yang maksimal tahun ini tidak lepas dari support ibu gubernur (Khofifah Indar Parawansa) terhadap Bapenda untuk terus meningkatkan layanan kepada wajib pajak,” ujar Boedi Prijo.
Tingginya angka penerimaan ini, lanjut Boedi Prijo, sekaligus menandai tingginya kesadaran masyarakat terhadap kewajiban untuk membayar pajak.
Penerimaan pajak yang mencapai Rp846,3 miliar selama pemutihan itu terdiri dari tiga jenis pembayaran.
Di antaranya ialah pembebasan Bea Balik Nama (BBN) ke-II dari 212.338 wajib pajak sebesar Rp174,11 miliar, pembebasan denda 36.392 obyek sebesar Rp13,28 miliar dan daftar ulang 1.503.107 obyek dengan penerimaan sebesar Rp658,89 miliar.
Boedi Prijo mengakui, selama pemutihan pajak berlangsung terdapat potensi penerimaan pajak yang hilang (Lose) karena pembebasan.
Lose akibat pemutihan itu sebesar Rp114,84 miliar yang terdiri dari pembebasan BBN-II sebesar Rp110,7 miliar dan pembebasan denda Rp4,09 miliar.
Lebih lanjut Boedi menuturkan, tingginya kesadaran wajib pajak harus terus diimbangi dengan kualitas layanan yang baik. Di antaranya ialah dengan mendekatkan dan memudahkan layanan pembayaran pajak kepada wajib pajak.
Seperti halnya layanan Payment Point Online Bank (PPOB) di salah satu minimarket yang telah dimanfaatkan 9.330 wajib pajak selama pemutihan. Hasilnya, layanan PPOB tersebut telah berkontribusi terhadap penerimaan sebesar Rp4,1 miliar.
“Tanpa layanan yang berkualitas dan menyebar luas, kita tidak mungkin dapat optimal melayani masyarakat. Terbukti, pada hari terakhir pemutihan, Sabtu 14 Desember lalu kita mampu melayani 43.509 wajib pajak hanya sampai pukul 11.00 WIB dan jumlah itu terus meningkat hingga malam hari,” kata Boedi Prijo.
Peningkatan layanan terhadap wajib pajak, kata dia, menjadi salah satu prioritas yang ditegaskan Gubernur Jatim melalui tagline CETTAR (Cepat, Efektif, Tanggap, Transparan, Akuntabel dan Responsif).
Selain penerimaan pajak, pemutihan ini diakui Boedi juga telah berhasil menarik kendaraan dari luar provinsi untuk masuk di Jatim.
Selama pemutihan berjalan, sebanyak 19.984 obyek kendaraan dari luar provinsi didaftarkan ke Jatim. Mutasi tersebut terdiri dari 4.935 unit kendaraan roda 2 dan 15.049 unit kendaraan roda 4.
“Kita terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan. Baik yang melalui KB Samsat, Samsat drive thru, PPOB, Samsat Keliling, dan layanan jemput pajak lainnya yang langsung terjun ke masyarakat,” pungkas Boedi Prijo.