Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim Diperpanjang Sampai 15 Desember
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, akhirnya memperpanjang Program Pemutihan Pajak Daerah hingga tanggal 15 Desember 2022.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Bapenda Jawa Timur Abimanyu Ponco Atmojo Iswinarmo, dalam acara Penyerahan Bantuan Pemprov Jatim, untuk program pelindungan sosial dampak inflasi dan kenaikan BBM bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, di UPT Bapenda Jember, Minggu, 18 September 2022 siang.
Abimanyu dalam sambutannya menjelaskan, program pemutihan pajak daerah sudah dimulai sejak tanggal 1 April 2022 sampai akhir Juni 2022. Namun, program tersebut kemudian diperpanjang selama 92 hari hingga tanggal 30 September 2022.
Setelah melihat minat masyarakat terhadap program tersebut cukup tinggi, maka Gubernur Jawa Timur kemudian memperpanjang kembali program tersebut sampai tanggal 15 Desember 2022.
“Awalnya akan berakhir pada tanggal 30 September 2022, namun diperpanjang lagi sampai 15 Desember 2022, bersamaan dengan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan jenis Mikrolet dan Ojek Online,” kata Abimanyu.
Dalam program tersebut terdapat beberapa layanan yang dapat dinikmati masyarakat, yakni pembebasan Bea Balik Nama (BBN) dan sanksi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Abimanyu berharap program pembebasan PKB 100 persen khusus kendaraan mikrolet dan ojek Online benar-benar dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Dispenda Jatim mencatat ada 7.921 mikrolet yang terdaftar di Samsat Jawa Timur. Sedangkan untuk ojek Online tercatat ada 24.271 kendaraan.
“Khusus di Jember di Jember, ada 273 kendaraan mikrolet dan 1.425 ojek Online,” jelas Abimanyu.
Hingga 16 September, sudah ada 2.140.217 kendaraan wajib pajak berkontribusi melalui Program pemutihan tersebut. Dengan total intensif yang diberikan mencapai Rp 167 miliar.
Selain menarik kendaraan dalam provinsi, juga program tersebut juga menarik kendaraan luar Provinsi Jawa Timur, untuk mendaftar sebagai objek pajak di Jawa Timur. Saat ini sudah ada 20.390 wajib pajak dari luar daerah yang mendaftar sebagai objek pajak di Jawa Timur.
“Ini menjadi bukti bahwa minat masyarakat terhadap program Gubernur Jawa Timur terkait pemutihan pajak cukup tinggi. Masyarakat antusias memanfaatkan program Gubernur itu,” pungkas Abimanyu.
Advertisement