Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Lumajang hingga 31 Agustus
Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Lumajang, menggelar program pembebasan pajak daerah atau pemutihan pajak kendaraan 2024. Program berlangsung sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
Pengelola Data Pelayanan Perpajakan KB Samsat Lumajang, Shery Hariadi menyebut jika program pemutihan pajak kendaraan tersebut, dikhususkan bagi masyarakat Jawa Timur yang memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih.
Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 100.3.3.1/359/KPTS/013/2024 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur, program pemutihan ini dilaksanakan mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.
"Pembebasan pajak daerah kali ini dimulai pada tanggal 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024," ungkapnya dikutip dari laman Pemkab Lumajang, Rabu 17 Juli 2024.
Sejumlah kriteria terkait Pembebasan Pajak Daerah tahun 2024, di antaranya bebas bea balik nama, bebas sanksi administratif khusus keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), bebas pajak kendaraan bermotor progresif, serta bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
Ia pun juga mengimbau kepada masyarakat Jawa Timur, khususnya warga Lumajang agar memanfaatkan momen Pembebasan pajak daerah tersebut sebagai kemudahan serta meringankan dalam kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Advertisement