Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Warga Jatim 1 April-30 Juni
Program pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk memudahkan masyarakat yang sedang menunggak pajak kendaraan bermotor. Tanpa harus pusing, wajib pajak yang ikut pemutihan bisa langsung membayar pokok pajaknya saja tanpa kena denda. Ada pun periode pembebasan denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor memiliki jadwal yang berbeda di masing-masing wilayah.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa Nomor 188/226/KPTS/013/2022 keringanan bebas sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) itu berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan yang berada di Jawa Timur.
Pemutihan ini juga berlaku bagi pengendara yang hendak melakukan balik nama. Pada pemutihan kali ini Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibebaskan.
"Bebas sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan BBN kendaraan bermotor serta bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)," demikian dikutip Ngopibareng.id dari unggahan di akun Instagram Gubernur Khofifah @khofifah.ip.
Jangka waktu pemutihan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022.
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dan pokok Bea Balik Nama ini sekaligus menjadi ikhtiar pemerintah untuk mendongkrak potensi pajak di Jatim. Sebab, hingga 14 Maret 2022 tercatat sebanyak 277.430 obyek mengalami peralihan hak kepemilikan atau lapor jual namun belum dilakukan balik nama kendaraan. Dengan asumsi 50 persen dari potensi tersebut memanfaatkan kebijakan pemutihan, dari sektor PKB akan dimanfaatkan oleh 138.715 wajib pajak.
Dikutip dari laman Kominfo Jatim, Gubernur Khofifah mengatakan, kesadaran masyarakat Jatim dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak sangat tinggi. Hal itu terbukti dari berbagai capaian yang telah dibuktikan Bapenda Jatim. Tahun ini, sampai dengan triwulan I telah tercapai sebesar 22,49 persen dari target yang ditetapkan.
"Capaian realisasi pajak yang maksimal ini tidak lepas dari faktor inovasi layanan yang maksimal baik pembayaran langsung maupun inovasi pembayaran non tunai. Animo wajib pajak yang membayar secara non tunai dapat dilihat dari jumlah wajib pajak yang memanfaatkan, hingga 30 Maret telah dimanfaatkan 307.183 wajib pajak," demikian keterangan Gubernur Khofifah.