Pemutihan, Ijazah SMA/SMK di Jember Bisa Diambil Secara Gratis
Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang meluncurkan program pemutihan pengambilan ijazah. Ijazah yang ada di sekolah sejak tahun 2000-2022 bisa diambil tanpa dipungut biaya apapun, hingga tanggal 1 Mei 2023.
Kasi SMK/SMA/PK-PLK Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember-Lumajang, Moh Khotib mengatakan, sejauh ini masih ada 231 ijazah SMA/SMK Negeri yang belum diambil oleh pemiliknya. Banyaknya ijazah yang belum diambil dimungkinkan karena yang bersangkutan memiliki tanggungan ke sekolah.
Sehingga yang bersangkutan merasa takut diminta membayar dengan nominal yang tinggi. Karena memang hingga tahun 2018 SMA dan SMK Negeri masih berada di bawah Dinas Pendidikan Kabupaten.
SMA dan SMK Negeri baru ditarik ke Dinas Pendidikan Provinsi sejak tahun 2018. Sejak tahun 2018 sudah tidak ada lagi SPP yang harus dibayarkan oleh siswa, semua sudah ditanggung oleh pemerintah.
“Sejak 2018 sudah tidak ada SPP, karena sudah ada BOS dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Khotib, Rabu, 15 Februari 2023.
Karena itulah, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Jember Lumajang melakukan program pemutihan. Program pemutihan ijazah tersebut dilakukan karena ijazah merupakan hak seluruh siswa yang sudah menyelesaikan studinya.
Meskipun pemilik ijazah memiliki tanggungan ke sekolah, masih tetap bisa mengambil ijazahnya secara gratis. Pemilik ijazah atau keluarga yang mewakili bisa mendatangi ke sekolah yang bersangkutan dengan surat keterangan dari desa atau kelurahan.
“Kasihan kalau ijazah ditahan di sekolah, bisa-bisa mereka tidak bisa bekerja. Program ini sudah kami sosialisasikan ke SMK dan SMA Negeri di Kabupaten Jember dan Lumajang,” lanjut Khotib.
Program pemutihan pengambilan ijazah SMK/SMA Negeri se-Kabupaten Jember dan Lumajang akan berlangsung sampai tanggal 01 Mei 2023. Khotib meminta yang merasa ijazahnya belum diambil segera diambil.
Sebab, jika dibiarkan di sekolah dengan waktu yang cukup lama dikhawatirkan hilang atau rusak. Ijazah merupakan dokumen negara yang jika rusak tidak bisa mendapatkan yang asli lagi. Pemilik nantinya hanya bisa mendapatkan surat keterangan saja.
Pemutihan hanya untuk SMK/SMK Negeri
Lebih jauh Khotib menjelaskan, program pemutihan pengambilan ijazah hanya berlaku bagi SMK/SMA Negeri se-Kabupaten Jember dan Lumajang. Sementara untuk lembaga swasta tetap mengikuti aturan yang berlaku di tiap-tiap lembaga.
“Program ini hanya untuk lembaga negeri saja, yang swasta tidak. Karena swasta memiliki aturan tersendiri. Kalau negeri tidak boleh ada penarikan biaya apapun,” pungkas Khotib.
Advertisement