Pemulung Surabaya Sembunyikan Sabu di Dalam Al Quran
Polretabes Surabaya menangkap bandar narkoba yang kesehariannya bekerja sebagai pemulung. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, tersangka menyebunyikan barang buktinya di dalam Al Quran
Kanit II Satreskoba Polrestabes Surabaya, Iptu Danang Eko Abrianto mengatakan, jika pihak kepolisian melakukan penggerebekan di rumah tersangka SR, 45 tahun, pada Jumat, 26 Juni 2020, lalu, yang berada di Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan tersebut, petugas menemukan sabu-sabu seberat 1,1 gram yang diselipkan di dalam Al Quran. Barang bukti tersebut terbagi kedalam tiga plastik klip.
“Pelaku berpikiran kalau menyembunyikan sabu di Alquran tidak digeledah karena kitab suci,” ujar Danang, kepada awakmedia, di Mapolrestabes Surabaya, Kamis 2 Juli 2020.
Ketika dimintai keterangan, SR mengaku jika mendapatkan sabu-sabu tersebut tiga minggu lalu dari Haikal, yang saat ini masih dalam pengejaran. Cara mengambilnya, barang haram itu dibungkus plastik hitam, yang diletakkan di Makam Pahlawan, Jalan Kusuma Bangsa.
“Sabu seberat 3 gram itu dibungkus dalam tas kresek. Pelaku menggunakan sistem ranjau di Makam Pahlawan ketika transaksi,” jelasnya.
Barang bukti seharga 3.000.000 rupiah tersebut, kemudian dibagi menjadi 15 poket, namun sudah terjual 12 poket. Tiga sisanya, seberat 0,40 gram, serta masing-masing berisi 0,35 gram.
Sebelum adanya penggerebekan oleh polisi, SR mengungkapkan sempat membaca Alquran. Ketika mendengar adanya polisi hendak menangkapnya, tersangka langsung ketakutan dan menyembunyikan sabu dalam Al Quran.
“Takut saat ada penggerebekan. Saya langsung sembunyikan dalam Alquran sabunya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka SR dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.