'Pemulangan' Ahmad Dhani ke Cipinang Terhambat
Permohonan pengembalian penahanan Ahmad Dhani Prasetyo dari Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidorajo, ke Rutan Cipinang, Jakarta, mengalami hambatan. Hal itu diungkapkan oleh salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Syahid.
Syahid menyebut, secara formal permohonan itu sudah diajukan pihaknya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Namun hingga kini permohonan itu tak kunjungan mendapatkan respon.
"Sudah mengajukan Jumat, 17 Mei 2019 kemarin, cuma untuk sementara ini masih menunggu permohonan itu turun, kita berharap mudah-mudahan permohonan itu dikabulkan," kata Syahid, saat ditemui di Rutan Medaeng, Sabtu 25 Mei 2019.
Syahid mengatakan, mulanya kliennya itu menjalani putusan penahanan di Cipinang, lalu dipindah ke Rutan Medaeng, dengan alasan mempermudah proses persidangan perkaranya di Surabaya.
Kini setelah rangkaian sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' yang menjerat Ahmad Dhani dinilai telah dilewatinya, pihaknya meminta agar penahanannya dikembalikan. Seperti diketahui proses persidangan hanya menyisakan sidang putusan hakim saja.
"Logika sederhananya begini, dulu kan Kejari memohon dipinjam ke Surabaya karena ada persidangan. Sekarang dari kita minta untuk dikembalikan ke Cipinang, karena Mas Dhani di sini selama satu bulan (ke depan) kan nggak ada sidang juga," ujarnya.
Permohonan tersebut, juga telah disampaikan oleh Dhani kepada Majelis Hakim, usai mendengarkan replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 14 Mei 2019, lalu.
"Sudah diizinkan (hakim), pada dasarnya tidak keberatan, tidak keberatan untuk dikembalikan, tinggal teknis karena yang ngebon itu Kejari untuk dibawa ke Surabaya," katanya.
Syahid mengatakan alasan pemindahan tersebut, selain karena proses sidang telah dilalui kliennya, hal itu juga lantaran Ahmad Dhani ingin melewati lebaran dekat dengan keluarganya di Jakarta.
"Dengan alasan kemanusian, biar Mas Dhani juga berkumpul dengan keluarga. Kita berharap dalam waktu dekat," ujarnya.
Senada, anak sulung Ahmad Dhani, Ahmad Al Ghazali atau Al, berharap agar ayahnya bisa segera dipindahkan kembali ke Rutan Cipinang, Jakarta. Ia mengatakan keluarga masih menunggu keputusan permohonan tersebut, sebelum lebaran.
"Ya semoga aja bisa lebaran di jakarta. Kayaknya bentar lagi, harusnya bentar lagi, secepatnya, kayaknya sudah di acc, hakim sudah acc," ujar Al, usai menjenguk ayahnya di Rutan Medaeng, hari ini.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan hingga kini belum menerima permohonan pemindahan penahanan Dhani. "Tidak ada pengajuan permohonan," ujarnya, saat dikonfirmasi.
Richard mengatakan keputusan pemindahan penahanan Ahmad Dhani itu tidak berada dibawah yuridiksinya. Melainkan, kewenangan dari hakim, atau Pengadilan Tinggi (PT).
"Kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa. Kalau terakhir kemarin di PT (pengadilan tinggi) ya hakim PT berarti. Tapi kalau dia mengajukan kasasi berarti di MA. Intinya kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa," ujarnya. (frd)