Pemukul Dokter Koas akibat Jadwal Piket saat Libur Nataru jadi Tersangka
Video viral pemukulan dokter koas berujung dengan penetapan tersangka pelaku penganiayaan. Pelaku menyerahkan diri ke Ditreskrimum Polda Sumsel.
Jadi Tersangka
Pelaku pemukulan, FD alias Datuk berusia 37 tahun, ditetapkan tersangka per Jumat 13 Desember 2024.
Penetapan tersebut, menurut Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Anwar Reksowidjojo, mengikuti pelaporan yang dilakukan oleh korban penganiayaan mahasiswa koas Unsri, Muhammad Luthfi Hadyhan, 22 tahun.
"Kemarin, tersangka menyerahkan diri dengan didampingi keluarga dan kuasa hukumnya. Setelahnya langsung dilakukan pemeriksaan oleh Subdit III Ditreskrimum (Polda Sumsel) hingga ditetapkan sebagai tersangka," katanya dikutip dari media.
Masalah Dipicu Salah Paham
Kuasa hukum Datuk Titis Rachmawati, menuturkan jika pemukulan itu dipicu kesalahpahaman. "Sebenarnya permasalahan sepele tentang penjadwalan dari koas dari Fakultas Kedokteran Unsri, mungkin ini terjadi miskomunikasi," katanya.
Selanjutnya pihaknya akan melakukan mediasi dengan korban dan menanggung seluruh biaya pengobatan. Mereka juga akan melakukan mediasi dengan pihak kampus terkait pemukulan itu. Upaya itu dilakukan agar masalah tidak melebar dari masalah sebenarnya.
Viral di Media Sosial
Sebelumnya kasus ini mencuat setelah video pemukulan yang dilakukan Datuk terhadap mahasiswa koas di salah satu rumah sakit di Palembang, viral.
Pemukulan itu terjadi lantaran pihak pemukul tak rela mendapat jatah piket jaga rumah sakit saat libur Natal dan Tahun baru