Pemudik Yang Masuk Surabaya Tak Perlu Tunjukkan Surat
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak akan mengambil upaya super dalam penanganan mudik di masa larangan mudik yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia mulai 6-12 Mei 2021 mendatang.
Hal itu dikarenakan Surabaya masuk wilayah Gerbangkartasusila yang menjadi salah satu wilayah yang masuk kawasan aglomerasi dan dapat pengecualian pergerakan.
"Gak perlu (menunjukkan hasil swab atau rapid antigen) hanya didata saja, kita tidak ingin memberatkan. Kawasan Gerbangkartosusila kan diperbolehkan," kata Walikota Surabaya, Eri Cahyadi.
Karena itu, ia mengatakan semua proses pendataan tersebut hanya akan dilakukan oleh RT/RW di masing-masing kampung. Termasuk memaksimalkan peran Kampung Tangguh untuk menjaga protokol kesehatan di kampungnya agar ketika ada pemudik yang datang tidak menimbulkan klaster virus corona atau Covid-19.
"Kita sudah koordinasikan kepada RT/RW agar siapa pun melakukan pelaporan dan akan dilakukan pemantauan oleh Satgas Kampung Tangguh. Tapi yang penting agar betul-betul menjaga prokesnya," ujar mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya itu.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Kemenhub RI telah mengumumkan delapan wilayah aglomerasi yang dapat mudik lokal. Wilayah pertama Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo; wilayah Jabodetabek; wilayah Bandung Raya; Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi; lalu Yogyakarta Raya; kemudian Solo Raya; wilayah Gerbangkertosusila; dan Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Larangan mudik tersebut memang sengaja dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya antisipasi peningkatan kasus Covid-19. Sebab, berdasar pengalaman Idul Fitri 2020 lalu dan berbagai libur hari besar selalu menimbulkan lonjakan kasus.