Pemudik Tak Boleh Masuk Jakarta, Kecuali Pegang Ini
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memperketat penjagaan arus balik di semua titik pos penyekatan. Baik pintu tol, jalan arteri, maupun jalur tikus yang kerap digunakan para pemudik. Itu dimaksudkan untuk mengantisipasi penyebaran gelombang ke-2 pandemi virus Corona (Covid-19) di Jakarta.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono mengatakan, pihaknya melarang masyarakat yang lolos mudik untuk kembali ke Jakarta. Hal ini dilakukan sesuai Pergub 47 tahun 2020.
“Skenario ini sudah kita tata (atur) dan persiapkan, harapan kita masyarakat paham untuk balik bisa dengan izin yang telah ditetapkan,” katanya, Senin 25 Mei 2020.
Seperti dilansir NTMC Polri, Istiono mengatakan, pihaknya akan melakukan penyekatan mulai dari Jawa Timur hingga Jawa Barat pada sejumlah titik di Jalur Pantura dan Jalur Selatan.
Ditekankan sekali lagi olehnya, seluruh masyarakat yang ingin masuk kembali ke Jakarta harus memiliki izin untuk kembali ke Ibu Kota.
“Untuk akses masuk Jakarta harus ada surat izin. Bila masyarakat punya izin keluar masuk boleh masuk, kalau tidak putar balik tidak bisa ke Jakarta sebelum dia punya izin,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan, masyarakat dari daerah yang ingin datang ke Jakarta agar mempersiapkan surat izin keluar masuk (SIKM).
"Mereka yang tidak memiliki SIKM tidak diizinkan lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi oleh masyarakat yang membutuhkan," ucap Anies dalam konferensi pers dalam siaran langsung YouTube BNPB Indonesia, Senin 25 Mei 2020.
Anies pun mengimbau masyarakat untuk mengurus jauh-jauh hari surat tersebut. Bila tidak ada SIKM, percuma masyarakat tidak bisa masuk ke Jakarta dan harus kembali pulang ke daerah asal sesuai KTP.
"Ini alamatnya yaitu corona. jakarta.go.id. Di website ini anda bisa mendapatkan informasi cara mendapatkan SIKM diantaranya adalah surat keterangan sehat yang harus diikuti dengan menggunakan tes," ucap Anies.
"Bila anda berencana ke Jakarta dan tidak memiliki ketentuan-ketentuan yang disebutkan di sini, tidak memiliki hasil tes, tunda keberangkatannya," kata Anies.
Peraturan tentang SIKM sendiri diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Pergub dibuat dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.