Pemudik Bermotor Nekat Terobos Penyekat Jalan yang Dijaga Petugas
Pemudik sepeda motor dari Jakarta nekat menerobos dan menyingkirkan portal penutup badan jalan yang menghalangi mereka. Atas ulah pemudik ini petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan yang berjaga terpaksa minggir. Mereka tak berdaya menghadapi massa pemudik yang jumlahnya lebih besar. Petugas kalah jumlah.
Sejumlah pemudik menyebut sesalkan sikap pemerintah terkait larangan mudik yang dinilai mencla-mencle. Seorang pemudik mengambil contoh semula mudik di kawasan Jakarta, Bogor, Depok Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) dibolehkan. Tiba-tiba peraturan itu diubah. Larangan mudik juga berlaku di kawasan Jabodetak. Akibatnya pekerja jadi terjebak oleh peraturan ini. Mereka tidak bisa pulang ke rumahnya di luar Jakarta.
Seorang anggota Polda Metro yang minta identitasnya dirahasiakan mengirim video kejadian tersebut kepada Ngopibareng.id, Sabtu 8 Mei 2012. Ia menyebut kejadian di Bekasi arah Cengkareng.
"Saya bertanggungjawab gambar tersebut, bukan hoax," katanya.
Bahkan seorang anggota ada yang tertabrak ketika menghalangi para pemotor yang menyingkirkan portal yang penutup badan jalan ke arah Cengkareng.
"Betul kami petugas, tapi kalau menghadapi massa sebegitu banyak, kami juga memikirkan keselamatan. Kalau sampai mati ditabrak motor, keluarga kami bagaimana? Paling hanya kasihan," ujarnya.
Menghadapi kondisi yang tidak kondusif, terpaksa pemotor itu dibiarkan lewat. Petugas hanya memandang tak berdaya mereka lewat.
"Nggak mungkin kami harus peringatan dengan tembakan," katanya.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) M. Iqbal, mengatakan pemotor yang terjebak aturan mudik di Jabodetabek, tidak seluruhnya pemudik, tapi ada yang baru pulang kerja.
"Saya dapat informasi kejadiannya Jumat malam 7 Mei 2021. Saya apresiasi pada petugas yang tidak represif menghadapi pemotor yang terpaksa menerobos portal tersebut," kata Iqbal kepada Ngopibareng.id Sabtu 8 Mei 2021.
Ia mengharap ada solusi yang baik tidak terlalu kaku.
Seperti diberitakan sebelumnya berdasarkan aturan terbaru dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19, hanya segelintir orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik tersebut. Mereka adalah orang yang melakukan perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dan kepentingan persalinan.
Untuk bisa melakukan perjalanan pun, mereka harus menunjukkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti surat keterangan negatif Covid-19 dan surat izin perjalanan. Surat ini dikeluarkan oleh atasan yang bersangkutan (bagi perjalanan dinas) atau kelurahan atau desa setempat (bagi perjalanan nondinas).
Advertisement