Pemuda Tendang Sesajen di Semeru Terancam Denda Rp50 Juta
Hadfana Firdaus, pemuda yang viral setelah menendang sesajen di Gunung Semeru, terancam dipenjara 7 bulan dan denda Rp50 juta. Jaksa penuntut umum membacakan tuntutan itu di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa 24 Mei 2022.
Dituntut Penjara dan Denda
Kasus Hadfana penendang sesajen di Gunung Semeru terus menggelinding dan berada di Pengadilan Negeri Lumajang. Dalam persidangan yang berlangsung secara daring, jaksa penuntut umum menyampaikan jika Hadfana dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Namun, jaksa menuntut jauh dari ancaman penjara dan denda maksimal. Jaksa menuntut Hadfana dengan ancaman penjara 7 bulan dan denda Rp50 juta, akibat menendang sesajen milik warga Lumajang yang dibuat pasca Semeru erupsi.
Hadfana dijerat dengan UU ITE sebab video yang dibuat menjadi viral. Akibat video itu, perbuatan Hadfana Firdaus mendapat kecaman dari berbagai pihak lantaran dinilai mencederai kerukunan antarumat beragama yang telah terjalin di Lumajang.
Tuntutan Lebih Ringan
Tuntutan jaksa jauh lebih ringan dari ancaman hukuman dan denda maksimal dari pasal yang digunakan. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, Mirzantio mengatakan ada sejumlah hal yang membuat tuntutan Hadfana lebih ringan dari dakwaan.
Di antaranya bahwa Hadfana belum pernah dihukum, jujur dan kooperatif selama dalam persidangan. Selain itu, penendang sesajen di Semeru itu juga sudah meminta maaf dan berdamai dengan para pelapor.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan Hadfana menimbulkan kegaduhan atau keresahan bagi masyarakat," kata Mirzantio, dikutip dari detik.com, Selasa 24 Mei 2022.