Pemuda Probolinggo Ancam Sebar Foto Bugil, Perkosa Anak 16 Tahun
MF, 20 tahun, warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo akhirnya ditangkap jajaran Polres Probolinggo. Ia disangka dua kali memerkosa WA, anak perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo.
WA mengaku terpaksa melayani nafsu bejat pacarnya karena diancam foto syur-nya akan disebar di media sosial (medsos). Ia akhirnya diantar keluarganya melaporkan ulah MF ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim, Polres Probolinggo. “Atas laporan korban, MF kami tangkap di rumahnya. Ia kami tahun selama proses penyidikan,” kata Kapolres Probolinggo, Teuku Arsya Khadafi, Kamis, 8 Juli 2021.
Kasus asusila ini bermula ketika WA berkenalan dengan MF beberapa bulan lalu. Diduga hubungan (pacaran) keduanya kebablasan sampai WA bersedia video call dalam kondisi bugil.
Diduga MF punya maksud jahat dengan melakukan screen shoot video bugil WA sehingga berbentuk foto. Foto syur itu kemudian dijadikan alat oleh MF untuk mendesak WA melayani nafsu bejatnya. “Korban yang masih belia ketakutan ketika diancam foto bugilnya akan disebarkan melalui medsos, sehingga terpaksa melayani nafsu bejat MF,” kata kapolres.
Yang jelas, tindak pemerkosaan itu terjadi di rumah kakek MF di Kecamatan Lumbang. Sebelumnya, korban sempat diajak jalan-jalan ke rumah teman MF tetapi WA menolaknya.
Tak kehabisan akal, MF kemudian mengajak WA ke rumah kakek MF. Di rumah tersebut, MF kemudian meminta hubungan layaknya suami-istri.
Awalnya, WA menolak tetapi akhirnya terpaksa bersedia karena ancaman foto syur disebar di medsos. “Korban mengaku, dua kali berhubungan intim dengan ancaman yang sama," kata Arsya.
Ternyata meski sudah dua kali memerkosa korban, MF masih tetap mengirim foto syur itu kepada kepada keluarga korban. “Tujuannya diduga ingin membuat malu korban. Karena itu korban diantar keluarganya melaporkan kasus persetubuhan itu ke Polres,” kata kapolres.
Pelaku dijerat pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara,” kata AKBP Arsya.