Pemuda Muhammadiyah Kembalikan Duit Rp2 M, Ini Kata Kemenpora
Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan adanya pengembalian dana Kemah Pemuda Islam dari Pemuda Muhammadiyah.
"Sampai saat ini saya belum dapat up date internal,” ujar Gatot singkat, Sabtu 24 November 2018.
Sebelumnya pengembalian uang ini dilakukan terkait dengan dugaan adanya korupsi dana Kemah Pemuda Islam tersebut. Atas dugaan tersebut, beberapa orang diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya.
Salahsatu yang diperiksa polisi atas dugaan korupsi tersebut adalah Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak. Namun Pemuda Muhammadiyah mengaku telah mengembalikan duit Kemah Pemuda Islam kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga senilai Rp2 miliar pada, Jumat, 23 November 2018.
Ketua Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani mengatakan langkah pengembalian uang itu dilakukan demi mempertahankan harga diri kelompok.
“Kami ingin mempertahankan jemaah yang antikorupsi. Namun, dengan adanya kejadian ini, seolah-olah ada legitimasi. Maka kami kembalikan duit ke Kemenpora,” kata Fanani pada wartawan Jumat, 24 November 2018.
Menurut Fanani, upaya pengambalian uang dilakukan karena adanya ketidakselarasan poin kerja sama yang tertuang dalam nota kesepahaman dengan realisasi di lapangan. Ada tiga poin kesepakatan yang disoroti.
Pertama, nomenklatur nama kegiatan. Dalam nota kesepamahaman, Pemuda Muhammadiyah mengajukan nama pengajian akbar. Sedangkan fakta di lapangan, kegiatan tersebut dinamai apel akbar Kemah Pemuda Islam.
Waktu pelaksanaan juga berubah. Dalam lembar kerja sama, tertulis pelaksanaan kemah akbar diselenggarakan pada 10 Desember 2017. Sedangkan kegiatannya terealisasi pada 16 Desember dan pencarian dana kegiatan baru dilakukan pada 12 Desember. Perubahan waktu ini dilakukan lantaran adanya permintaan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk menyesuaikan jadwal Presiden.
Nama tempat juga berbeda. Pemuda Muhammadiyah mengajukan lima nama tempat, sedangkan realisasinya, kemah akbar terlaksana di kompleks Candi Prambanan, Yogyakarta.
Fanani mengatakan, pengembalian dana kemah ini mengacu pada Pasal 9 dalam surat perjanjian kerja sama. Bila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban, kerja sama antar-dua pihak dianggap batal secara hukum. (man)
Advertisement