Pemuda Mojokerto Dihukum 10 Tahun Penjara Gegara Setubuhi Pacar
Ahmad Shulthon Afif, 21 tahun, pemuda asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, divonis 10 tahun penjara gara-gara menyetubuhi pacarnya yang masih kelas 2 SMP.
Sidang pembacaan vonis digelar di ruang sidang Cakra PN Mojokerto kemarin Rabu 9 Agustus 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo yang didampingi Hakim Anggota Luqmanul Hakim dan Yayu Mulyana.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto menyatakan Shulthon terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pemuda asal Prajurit Kulon, Kota Mojokerto ini melanggar pasal 76D junto pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," kata tim penasihat hukum terdakwa, Rizkie Erviana, Kamis 10 Agustus 2023.
Baik Shulthon maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Setyolaksono Atmojo langsung merespon vonis majelis hakim. Kedua pihak menyatakan menerima putusan tersebut.
Sehingga perkara ini dianggap berkekuatan hukum tetap (inkraht) jika dalam 7 hari pasca vonis, mereka tidak mengajukan banding. ”Atas putusan ini, terdakwa menyatakan menerima,” imbuh Rizkie.
Vonis pidana sepuluh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim dua tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, penuntut umum meminta agar terdakwa dihukum selama 12 tahun dan didenda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Sebelumnya Ahmad Shulthon Afif dijebloskan ke penjara gara-gara berhubungan intim dengan pacar yang juga tetangganya sendiri. Pemuda yang saat itu masih berumur 19 tahun tersebut berpacaran dengan korban yang masih berumur 13 tahun dan duduk di bangku kelas 2 SMP.
Persetubuhan itu berlangsung di sebuah warung kopi milik teman terdakwa yang sedang tutup. Korban disuruh datang untuk bersih-bersih warung lalu disetubuhi. Bukan sekali itu saja, keduanya terungkap sudah lima kali melakukan hubungan badan sejak berpacaran pada Mei 2020.
Setahun kemudian, pada 2021, perbuatan tersebut diketahui orang tua korban. Mereka tidak terima karena putrinya telah disetubuhi terdakwa. Mereka akhirnya melapor ke kepolisian.