Pemuda Ini Ajak Jalan-jalan Gadis di Bawah Umur, Lalu Disetubuhi
Seorang pemuda Desa Benculuk, Kecamatan Cluring, Banyuwangim berinisial DN, 19 tahun, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, pemuda ini diduga melakukan persetubuhan dengan anak yang masih berusia 14 tahun berinisial JAP, warga Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar, Banyuwangi. Kini, DN harus mendekam dalam ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus dugaan persetubuhan anak ini diduga terjadi pada Minggu, 29 November 2020 lalu. Awalnya korban membuat kesepakatan bertemu dengan pelaku di Pantai Muncar. Sekitar pukul 14.00 WIB, korban pun menuju ke pantai yang dimaksud.
“Setelah selesai main, tersangka mengajak korban untuk menuju rumah tersangka. Sampai di rumahnya sekira pukul 16.00 WIB,” jelas Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin melalui Kapolsek Cluring, AKP Bejo Madrias, Rabu, 2 Dessmber 2020.
Mulanya, tersangka hanya mengajak korban berbincang di ruang tamu. Sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka mulai merayu korban. Sampai akhirnya korban dipaksa masuk ke dalam kamar tersangka, sehingga terjadilah perbuatan amoral tersebut.
Usai melakukan perbuatan itu, tersangka sempat mengajak korban jalan-jalan. Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka kembali mengajak korban ke rumahnya. Dia merayu korban untuk melayaninya lagi. Dengan bujuk rayunya, akhirnya pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Malam itu, korban terpaksa tidur di rumah tersangka.
“Pada hari Senin, 30 November 2020, sekira pukul 05.00 WIB, keluarga korban datang ke Polsek Cluring guna melaporkan anaknya yang tidak pulang ke rumah,” ujarnya.
Pada saat melapor, orang tua korban meyakini anaknya berada di rumah tersangka. Setelah menerima laporan itu, anggota Polsek Cluring didampingi keluarga korban mendatangi rumah tersangka. Benar saja, korban masih berada di rumah tersangka.
“Atas kejadian tersebut, keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cluring untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan berupa sepotong baju kaos lengan pendek warna hitam, sepotong baju kaos warna hijau, sepotong BH warna krem, sepotong celana dalam warna krem, sepotong celana panjang kain warna hitam, sepotong kain dalam wanita warna krem dan selembar kain sprei warna merah motif bunga.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 76D jo pasal 81 ayat (1), (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” bebernya.