Pemuda Ditangkap Polisi, Usai Rekam Cewek Mandi di Tempat Fitnes
Seorang pemuda diamankan aparat kepolisian, usai mengambil foto dan video seorang perempuan yang sedang mandi pada salah satu tempat fitnes di salah satu mall di Surabaya.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Oloan Manullang mengatakan jika kejadian tersebut bermula pada Sabtu, 19 September 2020, lalu. Korban yang berinisial, IY, 32 tahun, warga Karang Asem, mendapatkan kiriman foto.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, pelapor mendapat pesan di Instagram, dari akun seorang laki-laki yang bernama Bayu Aji Saktiawan,” kata Oloan, saat dikonfirmasi, Jumat, 25 September 2020.
Dalam pesan tersebut, lanjut Oloan, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan seksual. Tersangka pun mengaku jika dirinya pernah mengintip IY, ketika sedang mandi di salah satu tempat fitnes.
“Akun instagram itu, mengirim kata-kata yang merayu pelapor, hingga kata-kata yang menunjukkan bahwa dirinya pernah mengintip pelapor ketika mandi di ruang ganti tempat fitnes,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, IY langsung melaporkannya ke pihak tempat fitnes tempat ia mandi. Dan laporan tersebut, diteruskan oleh pihak keamanan kepada Polsek Bubutan, pada, Selasa, 22 September 2020.
“Pelapor kaget dan langsung melaporkan ke pihak tempat fitnes, dan tempat fitnes juga melaporkan pada pihak keamanan mall. Polsek Bubutan langsung melakukan pancingan pada pemilik akun,” ucapnya.
Saat tertangkap, kata Oloan, pelaku yang bernama Bayu Aji Saktiawan, 23 tahun, warga Tembok Lor. Dia mengaku jika akun Instagram itu memang miliknya. Dirinya juga tak mengelak, saat dituduh mengintip korban.
“Dia membenarkan bahwa dirinya memang pernah mengintip pelapor ketika di ruang ganti tempat fitnes. Pelaku juga memfoto dan membuat video pelapor,” ungkapnya.
“Lalu saudara Bayu juga mengakui bahwa dirinya telah mengirim gambar alat kelaminnya dan kata rayuan ke akun Instagram pelapor,” tambah Oloan.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan menggunakan Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Advertisement