Pemuda di Mojokerto Tewas Dikeroyok, Polisi Bekuk 9 Tersangka
Priya Patrya Irwaning Carya alias P, warga Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, bersama dua rekannya dikeroyok gerombolan pemuda di Stadion Gajah Mada Kecamatan Mojosari, pada Minggu 25 Desember 2022 sekitar pukul 23.30 WIB.
Akibat peristiwa pengeroyokan itu, P yang berusia 19 tahun meninggal dunia saat dilakukan perawatan di rumah sakit. Sementara kedua temannya berinisial M dan A mengalami luka-luka.
Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar mengatakan, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Mojokerto terkait kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pemuda di samping Stadion Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Dari sembilan tersangka, tiga di antara tersangka yang ditangkap ternyata adalah anak di bawah umur. "Korban P, M dan A. Pelaku ada sembilan, enam orang dewasa dan tiga orang anak ini sudah kita amankan semua," kata Apip, Jumat, 30 Desember 2022.
Dalam peristiwa pengeroyokan itu korban P meninggal, sementara M mengalami luka lebam dan A luka lecet. Barang bukti yang diamankan, visum korban, palu, dobel stik dan sepeda motor Honda Beat.
Pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2, 3e KUHP dan Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP juncto Pasal 55 KHUP. Ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun dan 4 tahun penjara.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam Prienggondhani menambahkan, pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal di sekitar Stadion Gajah Mada Mojosari, Kabupaten Mojokerto disebabkan oleh salah satu pelaku yang mengambil kalung rantai korban.
"Awalnya, terduga pelaku berinisial J itu merebut kalung dari teman korban, sehingga korban bercerita kepada temannya. Ini kejadian hari Sabtu sebelumnya," kata Gondam.
Korban berinisiatif mencari pelaku yang mengambil kalung temannya. Saat bertemu, salah satu teman terduga pelaku J berteriak gangster sehingga ketiga korban dikeroyok.
"Korban dan dua temannya mencari J, mereka bertemu di depan stadion (Gajahmada) Mojosari, kemudian berkelahi. Kelompok dari saudara J ini berteriak gangster karena korban membawa sajam, tapi tidak digunakan saat berkelahi," tegasnya.
Gondam menjelaskan, enam dari sembilan pelaku yang berusia dewasa telah ditahan. Sementara tiga tersangka lainnya, masih di bawah umur dan tidak dilakukan penahanan, namun proses tetap dilanjutkan.
Terduga pelaku dewasa itu yakni DN (19), MJ (19), MF (19), Z (19), MA (19) dan RY (18). Sementara ketiga terduga pelaku yang masih di bawah umur masing-masing berinisial A, R dan W.
"Kita bisa mengamankan sembilan terduga pelaku ini sebelum 1x24 jam, dan proses sudah penyidikan," tegasnya.