Pemuda di Jember Tewas Terlindas Kereta Api Usai Pesta Miras
Seorang pemuda berinisial DM, 20 tahun, warga Kecamatan Kaliwates, Jember tewas mengenaskan, Senin, 01 Januari 2024. Ia tewas dengan luka parah usai ditabrak Kereta Api Wijaya Kusuma di Kilometer 194+6/7 Kecamatan Kaliwates.
Kapolsek Kaliwates AKP Mahrobi Hasan mengatakan, awalnya korban merayakan pergantian tahun degan berpesta miras bersama tiga orang temannya. Setelah dalam kondisi mabuk, mereka tertidur di atas rel kereta api.
Sekitar pukul 03.30 WIB, saat korban terlelap muncul kereta Api Wijaya Kusuma relasi Cilacap-Ketapang. Tiga orang temannya yang menyadari ada kereta api langsung menyelamatkan diri.
Namun berbeda dengan korban. Ia yang mabuk berat tidak dapat menyelamatkan diri. Karena jarak yang terlalu dekat korban akhirnya terlindas kereta api.
Korban tewas seketika dengan kondisi tubuh mengenaskan. Tiga teman korban yang berhasil menyelamatkan diri kemudian memberitahu warga lainnya, yang kemudian diteruskan ke Polsek Kaliwates.
Tak lama kemudian, anggota Polsek Kaliwates tiba di lokasi mengevakuasi korban. Jasad korban yang sudah hancur sebagian dibawa ke Rumah Sakit Soebandi Jember. Setelah divisum, jasad korban diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.
“Unsur pidana dalam kejadian ini tidak ada unsur pidananya. Setelah mayat dibawa ke rumah sakit langsung diserahkan kepada pihak keluarga,” katanya, Senin, 01 Januari 2024.
Lebih jauh Mahrobi menjelaskan, jauh hari sebelumnya pihaknya sudah gencar menyosialisasikan imbauan dan larangan pesta miras dalam menyambut pergantian tahun. Bahkan, polisi memberikan pembelajaran dengan mengamankan pemuda yang kedapatan pesta miras.
Namun, imbauan tersebut ternyata tidak dihiraukan. Bahkan, sebagian warga masih saja menjadikan pesta miras sebagai kebiasaan. “Sebelumnya sudah tidak kurang menindak warga yang pesta miras. Ditindak di sini pindah ke tempat. Sudah banyak tetangga yang ditangkap, tetapi masih ada yang meniru,” pungkasnya.
Sementara itu, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro mengatakan, sebelum tertemper warga, Masinis Kereta Api Wijaya Kusuma membunyikan suling lokomotif berulang-ulang agar korban dan teman-temannya menjauh dari rel. Namun, dari empat orang yang ada di atas rel, hanya tiga orang yang menjauh.
Sementara korban masih cekup dengan rel. Karena posisi yang sudah terlalu dekat maka insiden tidak terhindarkan. Pasca kejadian itu, Polisi Khusus Kereta Api (Poluska) melaporkan kejadian itu ke Polsek Kaliwates.
Cahyo menegaskan, berdasarkan UU No 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 181 ayat (1) UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian tidak boleh ada orang yang tak berkepentingan berada di lintasan kereta api.
Dalam ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Selain membahayakan, kegiatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap pasal 199 UU 23 tahun 2007 berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
"KAI menyesalkan atas terjadinya insiden tersebut. KAI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat beraktivitas, karena hal tersebut membahayakan diri sendiri dan perjalanan kereta api,” pungkasnya.
Advertisement