Pemuda di Jember Dibekuk Polisi Gegara Servis Barang Curiannya
Seorang pemuda berinisial FF 23 tahun, warga Desa Silo, Kecamatan Silo, Jember ditangkap polisi. Pemuda ini diketahui telah mencuri sejumlah barang elektronik milik tetangganya, setelah menyervis barang curiannya itu.
Kanitreskrim Polsek Sempolan Aipda Arlis Nour Vivid Septiyawan mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada tanggal 25 Februari 2022 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. FF bersama HL mendatangi rumah korban bernama Hariatin, yang saat itu dalam kondisi sepi.
“Korban saat itu tidak ada di rumah. Dia bersama keluarga bermalam di rumah orang tuanya. Kedua tersangka dengan leluasa masuk ke rumah korban,” kata Arlis, Jumat, 25 Maret 2022.
Setelah korban pulang, kaget melihat isi rumahnya berantakan. Setelah mengecek barang-barangnya, ternyata ada sejumlah barang yang hilang.
Barang-barang yang dibawa tersangka di antaranya, satu unit tape compo merek Polytron, dua unit mixer merek Miyako, satu unit magic com, satu unit setrika, dan sebuah tabung gas ukuran 3 kg. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 2.735.000.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialami itu ke Polsek Sempolan pada tanggal 17 Maret 2022. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.
Tidak lama kemudian, Selasa, 22 Maret 2022, korban mengetahui bahwa satu unit tape merek Polytron miliknya berada di tempat servis.
Dengan informasi tersebut, polisi langsung mendatangi tempat servis itu. Pemilik tempat servis bernama Doni mengaku, tape merek polytron milik korban itu diantar oleh tersangka FF.
“Tape milik korban mengalami kerusakan di bagian DVD player-nya. Sehingga tersangka menyerviskan barang curiannya itu kepada Doni,” tambah Arlis.
Tidak ingin kehilangan jejak, polisi langsung mendatangi rumah FF yang masih satu dusun dengan korban. Saat diinterogasi FF tidak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Kepada polisi FF mengaku melakukan aksinya bersama rekannya berinisial HL. Namun, saat didatangi ke rumahnya HL tidak ada, sehingga ditetapkan sebagai DPO.
Saat melakukan aksinya, tersangka FF bertugas mengawasi situasi di luar rumah korban. Sementara tersangka HL menyelinap masuk mengambil barang-barang milik korban.
Setelah berhasil mendapatkan sejumlah barang milik korban, tersangka kemudian menjual sebagian barang itu kepada warga berinisial Budi dan Subakri. Tersangka hanya menyisakan satu barang, yakni sebuah tape compo merek polytron.
“Ada satu barang bukti milik korban yang berhasil diamankan, berupa tape compo. Sementara barang lainnya dijual. Tersangka kami jerat Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Arlis.
Advertisement