Pemuda di Jember Bikin Uang Palsu Berbekal Tutorial dari Youtube
MJ, 23 tahun, warga Perumahan Griya Gebang, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang Jember, dibekuk polisi. Ia ditangkap bersama temannya berinisial LH, 23 tahun, warga Desa Karangpring, Kecamatan Sukorambi, saat berbelanja menggunakan uang palsu, di Kecamatan Sumbersari.
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng Piyanto mengatakan, ide membuat uang palsu muncul dari tersangka berinisial LH. Pada tanggal 16 Februari 2024, LH menemui MJ di rumahnya.
LH mengajak MJ untuk membuat uang palsu. Mereka kemudian mencari video tutorial membuat uang palsu di Youtube. Setelah memahami cara membuat uang palsu, MJ dan LH menyewa satu unit printer, di Kecamatan Patrang.
“Kedua tersangka setelah belajar cara membuat uang palsu melalui Youtube menyewa printer seharga Rp 50 per hari,” kata Sugeng, 25 Februari 2024.
Selanjutnya, tersangka memindai uang asli di printer yang dilengkapi scaner. Setelah memperoleh gambar uang asli, tersangka mencetak gambar tersebut menggunakan printer. Dalam satu hari ini, tersangka berhasil mencetak 12 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.
Foto tersebut kemudian dipotong menggunakan gunting, sesuai ukuran uang asli. Selanjutnya, mereka memoles uang palu tersebut menggunakan cat anti gores, sehingga sepintas menjadi mirip uang asli.
Setelah membuat 12 lembar uang palsu, tersangka mengembalikan printer yang disewanya. Lalu, tersangka mulai membelanjakan uang palsu tersebut.
Saat itu, tersangka membeli bensin dan rokok di sejumlah toko. Karena berjalan mulus, pada tanggal 22 Februari 2024 kembali berbelanja rokok di toko Suparto, yang terletak di Kelurahan Wirolegi, Kecamatan Sumbersari.
Kali ini, aksi kedua tersangka tak berjalan mulus. Uang palsu yang mereka pakai untuk berbelanja diketahui oleh pemilik toko.
“Penjual rokok menyadari uang yang dipakai tersangka merupakan uang palsu, karena logo BI yang berada di pojok tidak berubah saat dicek di tempat yang terang,” tambahnya.
Atas kejadian itu, pemilik toko langsung mengejar tersangka LH. Bahkan meminta tersangka MJ yang siap-siap meninggalkan lokasi.
Kedua tersangka diminta turun. Pemilik toko sempat bersitegang dengan tersangka, namun pada akhirnya pemilik toko memilih menghubungi polisi.
Tak lama kemudian, Anggota Polsek Sumbersari yang sedang berpatroli meluncur ke lokasi. Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Setelah digeledah, polisi menemukan sisa uang palsu sebanyak empat lembar pecahan 100 ribu. Selain itu, setelah menggeledah rumah tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang asli kembalian hasil berbelanja menggunakan uang palsu sebanyak Rp 453 ribu.
Polisi juga menyita barang bukti tujuh bungkus rokok berbagai merek, sebuah gunting, sebuah gunting, dan sisa kertas yang dipakai untuk mencetak uang palsu.
Kepada penyidik tersangka mengaku sudah membelanjakan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak delapan lembar.
“Sampai saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Sumbersari. Kami masih melakukan upaya penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.