Pemuda di Bondowoso Curi 183 Bungkus Rokok Terancam Penjara
Seorang pemuda tertangkap basah melakukan pencurian rokok di sebuah toko di Desa/Kecamatan Tamanan Bondowoso. Ini setelah, aksi pemuda berinisial LP, 29 tahun, warga Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Bondowoso terekam kamera CCTV terpasang di toko tersebut.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo mengatakan, pelaku LP melakukan pencurian rokok di sebuah toko di Desa/Kecamatan Tamanan itu, Jumat 10 Maret 2023 malam sekitar pukul 22.40 WIB. Pelaku melancarkan aksinya usai mengikuti acara komunitas Slank di Alun-alun Tamanan.
"Saat pulang dari itu, pelaku LP tidak punya rokok melihat sebuah toko dengan pintu belakang tidak terkunci rapat. Pelaku langsung nekat membuka paksa pintu belakang toko itu, masuk mengambil 183 pack rokok berbagai merek dimasukkan kresek dan kabur," kata Kasatreskrim Agus Purnomo, Minggu 12 Maret 2023.
Namun, sambung dia, pelaku LP tidak sadar jika aksinya mencuri ratusan pack rokok terekam CCTV terpasang di toko tersebut. Sehingga, pemilik toko yang mengetahui tokonya dibobol pencuri, langsung melaporkan ke polisi, Sabtu 11 Maret 2023 pagi.
"Berdasarkan laporan pemilik toko dan bukti rekaman CCTV, itu anggota Satreskrim Polres Bondowoso menangkap pelaku di rumahnya Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang, Sabtu 11 Maret 2023 malam dan mengamankan barang bukti ratusan pack rokok, " terangnya.
Saat ini, pelaku LP ditahan di tahanan Mapolres Bondowoso. Ia diperiksa intensif penyidik Satreskrim Polres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya melanggar hukum. "Pelaku LP disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkas Kasatreskrim Agus Purnomo. LP terancam penjara maksimal 5 tahun.