Pemuda di Banyuwangi Bobol Laci Kafe Demi Beli Baju dan Celana
Demi membeli baju dan celana baru, pemuda ini nekat mencuri uang. Tersangka ini berinisial PF, 18 tahun, warga Jl Ikan Hiu, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi.
Celakanya, aksinya saat mencuri uang terekam kamera CCTV yang ada di lokasi kejadian. Tersangka kini harus berurusan dengan aparat Kepolisian.
Aksi pencurian uang ini dilakukan tersangka pada Senin, 18 April 2022 dini hari lalu di sebuah cafe di Jl Borobudur, Kelurahan Tamanbaru, Banyuwangi. Aksi pencurian ini baru diketahui pemilik cafe pada Senin siang.
Menurut Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, Senin siang, tepatnya sekitar pukul 13.00 WIB pegawai cafe yang bertugas sebagai kasir mendapati laci di meja kasir terlihat masih dalam keadaan terkunci. Pegawai membuka laci dengan kunci yang diletakkan di sebelah meja kasir.
“Saat itu diketahui uang tunai milik cafe sebesar Rp 1.920.000 yang ada di dalam laci tersebut sudah hilang,” jelasnya Kamis, 21 April 2022.
Kemudian, pegawai cafe berinisiatif untuk melihat rekaman CCTV yang ada di dalam cafe tersebut. Dalam rekaman terlihat pelaku mengambil uang dari laci kasir sekitar pukul 03.00 WIB. Kejadian itupun dilaporkan ke pihak Kepolisian.
“Atas dasar laporan tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan,” jelas Kusmin.
Unit Reskrim Polsek Banyuwangi kemudian mempelajari rekaman CCTV untuk mengetahui ciri-ciri pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku. Tak butuh waktu lama petugas berhasil mengamankan pelaku.
Berdasarkan keterangan tersangka, Dia masuk ke dalam cafe tersebut dengan melompat pagar cafe. Selanjutnya pelaku masuk ke dalam cafe melalui jendela yang kebetulan tidak terkunci. Selanjutnya pelaku menuju meja kasir dan mengambil uang tunai di dalam laci.
“Pelaku membuka laci kasir dengan cara merusak kunci menggunakan ujung gunting,” bebernya.
Uang hasil curian tersebut, oleh tersangka digunakan untuk membeli 5 potong baju, sepotong celana panjang, dan sepasang sandal. Sehingga uang hasil curian tersebut hanya tersisa sebesar Rp 285.000. Seluruh barang-barang ini sudah disita untuk dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 364 KUHP,” pungkasnya.