Pemuda Bejat Banyuwangi ini Ditahan Karena Gauli Gadis Bawah Umur
Ad, 22 tahun, warga Desa Tegalrejo, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Pesanggaran, Banyuwangi.
Pasalnya, pemuda pengangguran ini diduga melakukan pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur di sebuah kebun kopi.
Peristiwa ini bermula korban yang tinggal di Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, diajak bertemu pelaku pada Senin, 21 Juni 2021 lalu. Ad menghubungi korban melalui chat WhatsApp.
"Saat itu korban mengiyakan dan mau diajak ketemuan oleh pelaku," jelas Kapolsek Pesanggaran AKP Subandi, Selasa, 29 Juni 2021.
Pelaku memilih kebun kopi di tepi sungai di wilayah Desa Kandangan. Korban dan pelaku akhirnya bertemu di tempat yang disepakati.
Begitu bertemu, mereka pun berbincang. Pelaku mulai melancarkan bujuk rayu pada korban untuk berhubungan badan.
Subandi menambahkan pada saat terjadi peristiwa cabul itu korban sempat menjerit. Jeritan itu didengar dua orang warga yang kebetulan sedang memancing tak jauh dari lokasi tersebut.
"Wargapun mendekat dan mengamankan pelaku dan membawa mereka ke rumah perangkat desa setempat," jelasnya.
Kasus ini, kata Subandi, baru dilaporkan pada Minggu, 27 Juni 2021 lalu. Setelah mendapatkan laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban dan pelaku. Polisi juga mengantarkan korban untuk melakukan visum.
"Setelah mendapatkan bukti yang cukup kami menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur," jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2004 perubahan atas Undang - Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun.
"Barang bukti yang kita amankan berupa pakaian korban, pakaian tersangka, HP milik korban dan HP milik tersangka," katanya.