Pemuda Banyuwangi Bawa Kabur dan Setubuhi Bocah di Bawah Umur
MIL, 21 tahun, warga Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi harus berurusan dengan Polisi. Pasalnya, pemuda ini telah membawa kabur seorang gadis di bawah umur berinisial, NR, 17 tahun, warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi. Tidak hanya itu, pelaku juga memerkosa korban.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 6 Maret 2022. Sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku menjemput korban yang berada di salah satu pesantren di wilayah Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi. Sejak saat korban tak kunjung kembali.
“Korban dibawa pelaku mulai 6 Maret sampai dengan 25 Maret 2022,” jelas Kapolsek Tegalsari, AKP Pudji Wahyono, Rabu, 06 April 2022.
Ketika mengetahui kejadian ini, keluarga korban kemudian melapor ke Polsek Tegalsari. Atas dasar laporan keluarga korban, petugas Polsek Tegalsari kemudian melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya.
“Yang bersangkutan kemudian kami mintai keterangan seputar peristiwa yang diduga dilakukannya,” tegas polisi yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolsek Kabat ini.
Dalam pemeriksaan itu pelaku mengakui perbuatannya. Tidak hanya itu akhirnya terungkap selama kurun waktu 6-25 Maret itu, pelaku sempat menyetubuhi korban. Perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh suami istri itu dilakukan pada 9 Maret 2022. “Pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali di rumah temannya,” bebernya.
Atas perbuatannya, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Dia dijerat dengan pasal membawa kabur gadis di bawah umur dan persetubuhan dengan anak.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa sepotong baju seragam sekolah warna coklat muda, sepotong rok seragam sekolah warna coklat tua, sebuah celana dalam warna cream. “Untuk kepentingan penyidikan tersangka kami amankan di Polsek Tegalsari,” pungkasnya.
Advertisement