Balap Liar, Pemuda di Malang Diamankan Usai Rusak Mobil Polisi
Dua pemuda di Kota Malang diamankan Polresta Malang Kota setelah mencoba melakukan penyerangan kepada mobil kepolisian yang menghadangnya pada Minggu 7 Maret 2021, malam hari. Dua pemuda tersebut masing-masing berinisial MF, usia 23 tahun dan DY, usia 25 tahun.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan bahwa kedua pemuda tersebut mengendarai sebuah mobil Honda Brio berwarna abu-abu. Di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang, pemuda tersebut menggeber gas sehingga suara knalpot terdengar nyaring.
"Mesin dinyalakan dengan suara yang keras. Akhirnya dua mobil anggota kami langsung memblocking depan belakang. Akhirnya ditabrak dengan mundur ke belakang dan membuat rusak mobil kami," ujarnya pada Senin, 8 Maret 2021.
Leo mengatakan, bahwa aksi kedua pemuda menubruk dua mobil patroli Polresta Malang Kota dilakukan dengan kondisi sadar. Aksi tersebut membuat dua unit mobil patroli milik Polresta Malang Kota ringsek.
"Kami sudah cek kandungan miras dan narkoba. Dua-duanya negatif. Kami pastikan ini dalam keadaan sadar dan kami duga mereka menabrak karena sakit hati sebab balap liarnya digagalkan," katanya.
Setelah itu pelaku berhasil kabur dari hadangan petugas kepolisian. Leo mengatakan mereka kabur ke kediamannya di daerah perumahan Permata Jingga, Kota Malang.
"Namun pelaku ke rumahnya terlebih dahulu di daerah Permata Jingga dan mengganti mobil dengan sepeda motor CB warna kuning dan tanpa plat nomor untuk meninggalkan jejak," ujarnya.
Tak lama setelah berhasil melarikan diri dari hadangan petugas, kedua pemuda tersebut melempari mobil petugas kepolisian dengan batu yang menyebabkan kaca mobil pecah.
"Jadi mobil kami yang lain kacanya pecah karena dilempar itu," katanya.
Pihak kepolisian lalu memburu kedua orang tersebut di kediamannya. Lokasi rumah dari pelaku dapat diidentifikasi berdasarkan rekaman CCTV dan juga keterangan warga sekitar.
"Di hari itu juga kami langsung kami tangkap dan kita jemput. Kami ketahui dari rekaman CCTV dan kesaksian dari sejumlah warga" ujarnya.
Leo mengatakan bahwa motif dari kedua pemuda tersebut melakukan pelemparan ke mobil petugas adalah untuk balas dendam.
''Motifnya sakit hati karena balapannya digagalkan dan lalu melempar kendaraan petugas dengan batu," katanya.
Atas perbuatannya kedua pelaku tersebut dijerat pasal berlapis yaitu pasal 310 dan 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas ancaman pidana tiga tahun dan pasal 170 KUHP tentang perusakan benda di depan umum dengan ancaman pidana selama lima tahun.