Pemuda Asal Cepu Curi Motor di Halaman Alfamart Probolinggo
Berhati-hatilah saat memarkir kendaraan bermotor karena pencuri selalu mengintai kelengahan pemilik. Gara-gara lupa mencabut kunci kontak, motor milik AZ, 14 tahun, warga Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo amblas saat diparkir di halaman Alfamart Ketapang.
“Tersangka pencuri motor akhirnya bisa kami tangkap lengkap dengan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'abani, melalui Plt Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat, 26 April 2024.
Penangkapan RB bermula dari kecurigaan warga saat pemuda asal Cepu, Blora, Jateng itu sedang mengecat motor Yamaha Mio itu. Diduga ia berusaha mengubah identitas motor yang dicurinya.
Kasus pencurian motor itu bermula ketika AZ berbelanja ke Alfamart, Jumat malam, 19 April 2024 lalu. Saat itu AZ mengaku, lupa mencabut kunci kontak motornya. Motor pun amblas digondol pencuri.
AZ kemudian melaporkan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu ke Polsek Kademangan. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut termasuk memeriksa korban.
Empat hari kemudian tepatnya, Selasa, 23 April 2024, ada warga yang mencurigai aktivitas RB sedang mengecat sepeda motor dengan cat semprot di Jalan Merbabu, Kelurahan Triwung Lor, Kecamatan Kademangan.
Atas laporan warga yang curiga, polisi kemudian mendatangi lokasi dan menangkap RB. Ia tidak berkutik ketika digelandang ke mapolres beserta barang bukti motor curiannya.
"Dari hasil pemeriksaan, setelah korban masuk swalatan dan lupa mencabut kunci kontak, tersangka langsung menggondol motor,” kata Iptu Zainullah. Atas perbuatannya, RB dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Pengamen Gelapkan Motor
Sebelumnya, terjadi kasus penggelapan sepeda motor milik Sultan, 24 tahun, warga Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo. Pelakunya, Silo, 29 tahun, pengamen asal Kecamatan Padang, Lumajang juga sudah ditangkap.
“Kasus penggelapan motor yang diduga dilakukan Silo ini terjadi, Jumat, 13 Oktober 2023 silam,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, melalui Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jumat, 26 April 2024.
Saat itu Sultan bersama dua temannya sedang duduk-duduk di depan Indomart di sebelah utara Terminal Bayuangga. Silo kemudian datang dan hendak meminjam motor Honda Beat warna putih milik Sultan alasannya untuk membeli makanan ringan.
Karena tak curiga, Sultan meminjamkan motornya kepada Silo. Namun hingga lama ditunggu, Silo tak kunjung datang. Kasus penggelapan itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Probolinggo Kota.
Polisi akhirnya menemukan informasi, Silo berada di Pasuruan. Ia akhirnya ditangkap beserta barang bukti motor yang digelapkannya.
“Hasil pemeriksaan, Silo sempat kabur ke Lumajang dan Malang. Ia kemudian meminjam uang sebesar Rp1,5 juta dengan jaminan motor curian milik Sultan,” kata Iptu Zainullah.
Tak hanya itu, uang Rp1,5 juta tersebut digunakan untuk membeli ponsel, yang menurut Silo hilang di bus. Sementara sisa uangnya dibelikan kaos, dan untuk makan tiap hari.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," kata polisi kelahiran Sampang, Madura itu
Advertisement