Pemprov Siap Ajukan PSBB Malang Raya dan Kota Batu ke Kemenkes
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama tiga Pemerintah Daerah Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sepakat untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Malang Raya.
Kesepakatan itu diambil usai pertemuan Rapat Pembahasan Persiapan PSBB untuk kawasan Malang Raya yang digelar di Gedung Negara Grahadi, Sabtu, 9 mei 2020.
Turut hadir dalam rapat yang cukup panjang dan tertutup tersebut Bupati Malang, Sanusi, Wali Kota Malang Sutiaji, dan juga Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko. Usai rapat, Gubernur Jawa timur Khofifah Indar Parawansa berencana mengajukan usulan penetapan PSBB di kawasan Malang Raya ke Kementerian Kesehatan maksimal besok pagi.
"Kami tadi sudah rapatkan, dan kami yaitu Forkopimda Jatim bersama Forpimda Malang Raya sepakat untuk mengajukan penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang cukup masif di tiga daerah ini," ucap Khofifah di Grahadi, Sabtu 5 mei 2020.
Gubernur perempuan pertama di Jatim itu juga menegaskan bahwa ada sejumlah pertimbangan saintifik yang menjadi landasan kebijakan dan kesepakatan PSBB Malang Raya ini diambil. Utamanya yaitu kajian epidemiologi perkembangan Covid-19 di kawasan Malang Raya.
"Tadi rapatnya diawali dengan pemaparan dr Windhu Purnomo dari FKM Unair tentang kajian epidemiologi secara keseluruhan kawasan Malang Raya. Dan jika dilihat dari scoring system yang dibreakdown dari Permenkes tentang PSBB, maka Malang Raya ini skornya sudah sepuluh, maka sudah saatnya Malang Raya ini diterapkan PSBB," lanjutnya.
Dalam kajian epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga Surabaya tersebut, disebutkan bahwa di Malang Raya sudah terjadi doubling time atau peningkatan kasus menjadi dua kali lipat yang sudah terjadi sebanyak empat periode di Malang Raya. Hal ini menjadi salah satu bobot pertimbangan yang mengkhawatirkan.
Kedua, angka kejadian kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 1,5 per 100.000 penduduk. Dan ketiga pertambahan angka kasus konfirmasi Covid-19 di Malang Raya juga diikuti dengan penambahan kasus kematian dari waktu ke waktu.
"Case Fatality Rate (CFR) atau persentase kematian kasus covid-19 di Malang Raya sudah mencapai 7,4 persen. Padahal seharusnya CFR di angka 5 persen saja itu sudah mengkhawatirkan," kata wanita yang juga pernah menjabat sebagai Menteri Sosial RI di Kabinet Indonesia Bersatu itu.
Selain itu di kawasan Malang Raya dalam kajian epidemiologi juga sudah dilihat adanya transmisi lokal yang ditandai dengan terus bertambahnya peta sebaran Covid-19 berdasarkan wilayah kecamatan yang kian memerah.
Tercatat di Kabupaten Malang ada 14 kecamatan dari total 33 kecamatan yang masuk zona merah terjangkit Covid-19. Kemudian untuk Kota Malang sudah 4 dari 5 kecamatan yang masuk zona merah. Sedangkan untuk Kota Batu ada satu kecamatan dari tiga kecamatan yang statusnya zona merah.
"Berdasarkan Jawa Timur PSBB Score, Malang Raya sudah mencapai skor 10. Dimana skor 0-5 artinya masih bisa karantina individu, skor 6-7 artinya bisa karantina individu, apabila skor 8-10 maka disarankan PSBB. Sehingga saat ini sudah saatnya diterapkan PSBB untuk wilayah Malang Raya," tandas Khofifah.
Saat ini ditegaskan Khofifah bahwa pihaknya juga sudah mendapatkan detail plan dari tiga daerah yang akan diterapkan PSBB ini. Dan perencanaannya sangat komprehensif serta lengkap.
Atas kesepakatan ini, maka akan segera dilayangkan surat oleh Pemprov Jatim yaitu terkait pengajuan pemberlakuan PSBB di kawasan Malang Raya ke Kementerian Kesehatan. Khususnya setelah lampiran teknis dari masing-masing daerah rampung disusun.
Yang kemudian juga akan dilanjutkan penyusunan Perwali dan Peraturan Bupati sebagai landasan hukum jika persetujuan pemberlakuan PSBB disetujui oleh Kementerian Kesehatan.
Advertisement