Pemprov Papua Minta Freeport Pekerjakan Lagi 8 Ribu Karyawannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk mempekerjakan kembali 8000 karyawan yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Kepala Disnaker Provinsi Papua, Yan Piet Rawar, di Jayapura, Selasa, mengatakan hal ini disampaikan dalam surat yang dilayangkan Pemprov setempat melalui dinas terkait kepada PTFI pada 11 Februari 2019.
"Untuk itu, pada 12 Februari 2019, sekitar 30 karyawan PTFI yang telah di-PHK kembali mengecek surat yang dikirimkan Gubernur Papua kepada perusahaan tambang di Timika ini," katanya.
Menurut Yan, dalam surat tersebut, Pemprov Papua meminta ribuan karyawan PTFI tersebut dipekerjakan kembali dan dibayarkan hak-haknya oleh perusahaan yang selama ini belum diberikan.
"Intinya, dalam surat tersebut diharapkan PTFI tetap mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 155 yang menyatakan PHK harus melalui mekanisme atau prosedur dan tidak bisa dilakukan sepihak," ujarnya.
Dia menjelaskan, meskipun dalam surat Gubernur tersebut tidak diberikan deadline atau jangka waktu bagi PTFI untuk melaksanakan isi di dalamnya, namun pihaknya mengharapkan dapat segera ditindaklanjuti.
"Kami juga mengimbau kepada karyawan yang telah di-PHK agar tidak serta merta menyelesaikan permasalahan sesuai dengan keinginan masing-masing karena ada aturan yang berlaku, begitu pula dengan perusahaan," kata Yan.
Dia menambahkan, semua pihak harus menggunakan pendekatan persuasif serta jangan memakai tindakan-tindakan anarkis, di mana pekerja harus menghargai perusahaan dan sebaliknya karena pekerja adalah aset yang memberikan kontribusi positif bagi kemajuan perusahaan. (an/ar)