Santri Kembali ke Pondok, Khofifah Keluarkan Surat Gubernur
Pemerintah Provinsi Jawa Timur meminta seluruh pengasuh pondok pesantren di Jatim, yang mulai beraktivitas kembali pada bulan Syawal ini, untuk menerapkan protokol pencegahan covid-19 secara ketat.
Keputusan tersebut termaktub dalam Surat Gubernur Jatim bernomor 188/3344/101.1/2020 tertanggal 29 Mei 2020 yang ditujukan kepada bupati dan walikota se Jawa Timur dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur.
“Pesantren masing-masing untuk menerapkan protokol kesehatan dengan mentaati sepenuhnya hasil koordinasi pengelola pondok pesantren dengan pemerintah kabupaten/kota dan Forkompimda setempat," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Minggu 14 Juni 2020. Para santri kembali ke pondok per 15 Juni 2020 dan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kesiapan pondok.
Khofifah mengatakan, proses kembalinya santri ke pondok pesantren harus dilakukan secara hati-hati dengan menjadikan keselamatan jiwa dan raga (hifdzun nafs) sebagai prinsip utama, melalui penerapan sepenuhnya protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan dan penyebaran covid-19.
Protokol kesehatan yang dimaksud oleh Khofifah adalah Keputusan Mendagri Nomor 440-830 Tahun 2020 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman covid-19 bagi aparatur sipil negara di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah setempat.
Selain itu juga mengikuti kebijakan yang dikeluarkan Kemenag yang terdiri atas protokol kesehatan dari rumah dan protokol kesehatan saat berada di asrama/pondok pesantren.
"Pondok Pesantren juga diperkenankan menyusun protokol kesehatan sesuai dengan kondisi masing-masing. Yang jelas, tidak keluar dari aturan standar yang dikeluarkan Pemerintah Pusat," katanya
Menurutnya, diperbolehkannya Ponpes beraktivitas berdasarkan pertimbangan dan masukan dari pengasuh dan pengelola pesantren. Maka dari itu, Ia berharap pesantren bisa konsisten menerapkan protokol kesehatan covid-19, yaitu menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin mencuci tangan serta pola hidup bersih dan sehat.
Khofifah juga meminta pengasuh dan pengelola pondok pesantren untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Forkompimda kabupaten/ kota guna mendapat referensi keadaan covid-19 setempat dan fasilitasi dalam proses kembalinya santri selama masa darurat covid-19.
Sedangkan bagi pesantren yang belum melaksanakan kegiatan belajar mengajar atau yang melakukan secara bertahap diminta untuk mempersiapkan metode pembelajaran secara online.
Advertisement