Pemprov Jatim Siapkan Penampungan Bagi Warga Terdampak Penggusuran di Rusunawa Gunungsari
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur berkomitmen untuk menyiapkan penampungan sementara bagi 43 kepala keluarga (KK) yang terdampak penggusuran di Rusunawa Gunungsari pada 16 Mei 2024 lalu.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK), I Nyoman Gunadi mengatakan, pihaknya akan memfasilitasi penghuni terdampak ber-KTP Surabaya akan ditempatkan di Liponsos Surabaya.
“Sedangkan untuk warga ber-KTP luar Surabaya akan ditampung di UPT PMKS Dinsos Jatim di Sidoarjo,” ungkap Nyoman, Selasa 21 Mei 2024.
Ia menjelaskan, penggusuran yang dilakukan sebagai upaya penertiban. Sebab, dari 43 hunian belum memiliki perjanjian sewa menyewa. Karena itu, setelah tiga kali melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali, pihaknya kemudian menindak para penghuni tersebut..
Pria berkacamata itu menegaskan, bahwa sebelum penertiban telah dilakukan upaya mediasi beberapa kali antara Pemprov dengan penghuni. Bahkan juga dilaksanakan penandatanganan perjanjian sewa menyewa pada 4 Januari 2021 dengan pemberian keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun.
"Namun, dalam perkembangannya, penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Bahkan, pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan," lanjutnya.
Karena telah diberikan keringanan, Nyoman berharap agar para penghuni bisa mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama.