Pemprov Jatim Serahkan Ventilator Bagi 4 RS Rujukan di Malang
Pinjaman alat ventilator atau alat bantuan pernapasan bagi pasien Covid-19 yang masuk kategori suspect dengan gejala berat oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim), rencananya bakal diserahkan pada Sabtu 19 September 2020.
Bantuan tersebut akan diserahkan kepada empat Rumah Sakit (RS) rujukan Covid-19 di Kota Malang, diantaranya RSI Unisma, RSI Aisyiah, RS Lavallete, dan RST Soepraoen.
"Terakhir informasi kalau tidak ada perubahan besok akan diserahkan (alat ventilator) oleh Pemprov Jatim," ungkap Jubir Satgas Covid-19 Kota Malang, Husnul Mu'arif, pada Jumat 18 September 2020.
Acara serah terima ini akan dilakukan di Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) di Jalan Kawi, Kota Malang. Jumlah alat ventilator yang akan diserahkan sebanyak 9 unit.
"Pihak yang mengajukan tersebut adalah RSI Unisma sebanyak 2 unit alat ventilator, RSI Aisyiah sebanyak 2 unit alat ventilator, RS Lavallete sebanyak 1 unit alat ventilator dan RST Soepraoen sebanyak 4 unit alat ventilator," terang Husnul Ma'arif.
Husnul Ma'arif melanjutkan untuk bisa mendapatkan pinjaman alat ventilator dari Pemprov Jatim, rumah sakit bersangkutan harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai untuk mengoperasikan alat tersebut.
"Karena (pengoperasian) ventilator itu harus menyiapkan tenaganya juga. Satu ventilator itu kalau shiftnya dua kali berarti kerja 12 jam, itu minimal ada 6 petugas. Lalu berganti ke shift kedua 12 jam, besok masuk lagi. Sehingga satu ventilator harus ada 6 petugas supaya nanti bisa istirahat," kata Husnul Ma'rif.
Untuk diketahui, ada tiga jenis ruang isolasi di RS rujukan sebagai tempat merawat pasien Covid-19, diantaranya, ruang isolasi bertekanan negatif dengan ventilator, ruang isolasi bertekanan negatif tanpa ventilator dan ruang isolasi biasa.