Pemprov Jatim Sebut Bupati Jember Lakukan Kesalahan Berat
Pemerintah Provinsi Jawa Timur hingga sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait tindakan yang diberikan kepada Bupati Jember, Faida, yang dinyatakan bersalah berdasar hasil mediasi.
“Ibu Gubernur sudah laporan ke Mendagri, tinggal kita nunggu rekomendasi dari Mendagri karena sejak awal sudah dibilang semua tergantung keputusan Gubernur,” kata Inspektur Jatim, Helmy Perdana Putera, ketika ditemui di Kantor Gubernur Jatim, Surabaya, Jumat 24 Juli 2020.
Selain keputusan Mendagri, Pemprov juga menunggu hasil pengamatan dari Mahkamah Agung (MA) yang menerima laporan politis dari legislator DPRD Jember.
Berdasar hasil mediasi, Helmy mengatakan, Faida telah melakukan pelanggaran karena tidak sesuai sumpah jabatan ketika dilantik pertama. Hasil temuan, selama menjabat empat tahun terakhir penyelenggaraan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember selalu terlambat.
APBD selalu terlambat, kata Helmy, karena Faida memiliki egoism yang besar sehingga tidak terjadi kesepahaman dengan para legislator.
“Permasalahan ini paling banyak terkait besaran anggaran, pembagian anggaran antara eksekutif dan legislative. Kemudian tunjangan DPRD yang kecil karena para anggota membandingkan dengan baerah lain jauh sekali,” katanya.
Tak hanya itu, masih banyak lagi kesalahan yang dilakukan termasuk tidak menindaklanuti keputusan Mendagri pada Desember 2019 lalu.
“Tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Mendagri itu sudah kesalahan besar, karena aturannya kepala daerah yang diperiksa wajib menindaklanjuti. Nah surat Mendagri itu sudah sejak Desember 2019 tapi tidak ada tindaklanjutnya. Ini belum lagi kasus APBD yang selalu terlambat,” kata Helmy.