Pemprov Jatim Imbau Kepala Daerah Liburkan Sekolah 2 Pekan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengimbau kepada kepala daerah untuk meliburkan seluruh sekolah mulai Playgroup hingga SMP, seiring penyebaran wabah virus corona di Indonesia.
Imbauan ini hasil kesepakatan rapat sektor Pendidikan dari satuan tugas keadaan darurat penanggulangan bencana non alam dan percepatan penanganan covid-19 di Gedung Negara Grahadi, Minggu, 15 Maret 2020 malam.
Rapat yang dipimpin Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi ini menghasilkan 17 poin imbauan kepada bupati dan walikota di seluruh wilayah Jawa Timur untuk meliburkan pembelajaran mulai Playgroup hingga SMP, mulai tanggal 16 hingga 29 Maret 2020.
Hal itu juga berlaku bagi instansi vertikal yang memiliki lembaga pendidikan yang sejenis tingkatannya maka untuk dapat melakukan hal yang sama baik negeri maupun swasta.
"Untuk tingkat SMA dan SMK baik negeri maupun swasta diimbau untuk melaksanakan pembelajaran di rumah masing-masing, namun tetap dalam pengawasan para guru dan orang tua," demikian salah satu poin hasil rapat yang diterima Ngopibareng.id, Minggu, 15 Maret 2020 malam.
Berikut isi hasil rapat:
1. Melihat perkembangan saat ini terkait covid-19 maka perlu dihimbau kepada bupati dan walikota agar sekolah-sekolah dapat melakukan pembelajaran di rumah mulai dari playgroup, TK, SD dan SMP mulai tanggal 16 sampai dengan 29 Maret di seluruh wilayah Jawa Timur;
2. Bagi instansi vertikal yang memiliki lembaga pendidikan yang sejenis tingkatannya, maka untuk dapat melakukan hal yang sama;
3. Untuk tingkat SMA dan SMK baik negeri dan swasta akan melakukan pembelajaran di rumah masing-masing dengan dimonitor oleh para guru dan orang tua mulai tanggal 16 sd 29 Maret 2020
4. Khusus siswa Kelas 12 SMK dan SMA yang akan mengikuti ujian nasional, tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal dengan memperhatikan prosedur kesehatan yang telah ditentukan.
5. Agar satuan pendidikan berkoordinasi dengan dinas kesehatan atau rumah sakit/puskesmas setempat untuk memastikan ketersediaan sarana dan prasarana serta tindaklanjut menghadapi covid-19 di wilayahnya
6. Memastikan seluruh satuan pendidikan melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handle pintu, saklar lampu, komputer, papan tik/keyboard dan fasilitas lain yang sering tersentuh oleh tangan. Gunakan petugas yang terampil mejalankan tugas pembersihan dan gunakan bahan pembersih yang sesuai untuk keperluan tersebut.
7. Memonitor absensi (ketidakhadiran) siswa secara cermat termasuk alasan ketidakhadirannya. Jika, ketidakhadirannya disebabkan karena sakit pastikan yang bersangkutan memeriksakan diri ke dokter/fasilitas kesehatan.
8. Memberikan izin kepada warga satuan pendidikan yang sakit untuk tidak hadir ke satuan pendidikan serta tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, termasuk bagi peserta Ujian Nasional.
9. Berkomuniasi secara intensif dengan orang tua/wali siswa agar turut serta secara aktif mengantisipasi berbagai penyebaran virus covid-19 di rumah dan di linkungannya melalui SOP yang sudah ditetapkan lembaga terkait.
10. Satuan Pendidikan Negeri dan Swasta diminta untuk menunda pelaksanaan kegiatan pertukaran Pelajaran Study exchange baik keluar maupun ke dalam serta menunda kegiatan study tour
11. Sekolah agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui jaringan intenet/online, atau memberi tugas-tugas pembelajaran di rumah.
12. Untuk di lingkungan lembaga pendidikan pondok pesantren diimbau tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat, sedangkan proses belajar dan mengajar diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan pondok pesantren.
13. Sekolah-sekolah dianjurkan untuk menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dari kran dan sabun serta hand sanitizer yang ada di setiap kelas atau lokasi.
14. Untuk lembaga pendidikan dan pelatihan instansi pemerintah agar memperhatikan surat edarah kepala LAN RI No. 7/K.I/HKM .02.03/2020 tanggal 14 Maret 2020 Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Infeksi Corona Virus (COVID-19) dalam Penyelengaraan Pelatihan.
15. Agar Pelaksanaan Kediklatan yang sudah berjalan agar tetap berjalan seperti biasanya dengan memerphatikan PHBS dan melengkapi prasarana kebersihan bagi pribadi untuk para peserta diklat di asrama-asrama kediklatan
16. Bagi yang kegiatan kediklatannya belum terlaksana agar ditunda dulu sampai dengan tanggal 29 maret 2020
17. Untuk kegiatan study lapangan, visitasi dan benchmarking peserta kediklatan dalam waktu dekat ini agar ditunda dulu mulai tanggal 16 sd 29 maret 2020.